PURWAKARTA – Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Asep Sundu Mulyana, S.Pd., M.Pd., menilai kebijakan pembiayaan pendidikan di Provinsi Jawa Barat memerlukan reformasi mendasar agar lebih adil dan tepat sasaran. Menurutnya, sistem subsidi pendidikan sebaiknya bergeser dari pola universal menuju subsidi progresif dan afirmatif yang memprioritaskan peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Hal tersebut disampaikan Asep Sundu kepada wartawan, Jumat (17/7/2026). Ia mengungkapkan, berdasarkan kajian pembiayaan pendidikan di Jawa Barat yang didukung teori ekonomi publik, terdapat kesenjangan yang cukup besar antara alokasi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dengan kebutuhan riil operasional sekolah.
“Saat ini alokasi BOSP sekitar Rp1,5 juta per siswa per tahun, sementara kebutuhan riil sekolah di wilayah perkotaan berkisar Rp7 juta hingga Rp10 juta per siswa per tahun.
Adapun di wilayah perdesaan berkisar Rp5 juta hingga Rp8 juta per siswa per tahun,” ujar Asep.
Menurutnya, kondisi tersebut sejalan dengan teori Cost-Push Inflation in Education yang dikemukakan Coombs (1968), yang menjelaskan bahwa biaya pendidikan cenderung meningkat lebih cepat dibanding inflasi umum karena sektor pendidikan bersifat padat karya.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibatnya, jika bantuan pemerintah berada di bawah kebutuhan riil, kualitas layanan pendidikan berpotensi menurun.
Asep juga mengacu pada prinsip Ability-to-Pay Principle serta model Power Equalizing yang dikembangkan Coons, Clune, dan Sugarman (1970). Menurut teori tersebut, masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik semestinya berkontribusi secara proporsional sehingga anggaran negara dapat difokuskan untuk membantu kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Karena itu, ia mengusulkan agar penerapan SPP maupun Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) diberlakukan kembali secara terbatas hanya bagi keluarga yang mampu secara ekonomi.
“Jika sekolah digratiskan bagi seluruh kalangan tanpa melihat kondisi ekonomi, maka terjadi subsidi yang tidak tepat sasaran. Anggaran negara seharusnya diprioritaskan untuk membiayai peserta didik dari keluarga kurang mampu,” katanya.
Selain itu, Asep mendorong perubahan formulasi penyaluran dana BOSP dari pemerintah pusat maupun Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, pengalokasian dana sebaiknya tidak lagi semata berdasarkan jumlah peserta didik, melainkan mempertimbangkan jumlah siswa dari keluarga tidak mampu dengan mengacu pada kebutuhan biaya riil.
Ia menyebut konsep tersebut sejalan dengan Foundation Plan Model yang dikembangkan Strayer dan Haig (1923), yang menekankan bahwa negara berkewajiban menjamin kecukupan pendanaan minimum bagi peserta didik yang menghadapi keterbatasan ekonomi.
Dalam kesempatan itu, Asep juga menyoroti pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia berpendapat program tersebut akan lebih efektif apabila diprioritaskan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
“Alokasi anggaran MBG yang besar sebaiknya difokuskan untuk mengatasi stunting dan masalah gizi pada kelompok rentan. Pemberian bantuan secara tertarget akan lebih mencerminkan prinsip keadilan sosial,” ujarnya.
Asep menjelaskan pandangannya mengacu pada konsep Targeted Social Assistance dan teori Distributive Justice dari John Rawls, yang menekankan bahwa keadilan bukan berarti memberikan bantuan yang sama kepada semua orang, melainkan memberikan dukungan lebih besar kepada kelompok yang paling membutuhkan.
Menutup pernyataannya, Asep berharap kebijakan pendidikan di Jawa Barat dapat diarahkan pada sistem subsidi afirmatif yang lebih efektif dan berkeadilan.
“Anggaran negara melalui BOSP, BOPD, maupun MBG perlu difokuskan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pendidikan siswa kurang mampu sesuai biaya riil di lapangan. Dengan demikian, kualitas pendidikan dapat meningkat tanpa mengabaikan prinsip keadilan sosial,” pungkasnya.






























