KAB BANDUNG – Pelaksanaan Pekerjaan Revitalisasi Pasar Cileunyi Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp.4.616.572.858 mulai menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Sinar Agam Lestari tersebut dipertanyakan menyusul adanya sejumlah item pekerjaan dalam dokumen Bill of Quantity (BOQ) yang dinilai belum dapat diidentifikasi secara jelas keberadaannya secara fisik di lapangan.
Sorotan tersebut mencuat setelah dilakukan penelusuran terhadap dokumen pengadaan, telaah BOQ dan dokumen kontrak, serta observasi dan dokumentasi lapangan.
Pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2025 dengan Nomor Kontrak 602.1/10/KTR/Rev.Psr.Cileunyi/DPUTR/2025 itu berlokasi di Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah item yang menjadi perhatian antara lain pekerjaan mekanikal dan elektrikal berupa instalasi air bersih, pipa PVC diameter 3/4 inci sepanjang 200,20 meter, pipa PVC diameter 1/2 inci sepanjang 592 meter, pipa PVC diameter 4 inci sepanjang 16 meter, serta pemasangan pipa instalasi listrik diameter 5/8 inci seluas 143 meter persegi.
Sementara pada pekerjaan arsitektur tercantum sejumlah item, di antaranya dinding bata merah, plesteran dinding, acian dinding, keramik meja lapak, kolom praktis, dan balok lintel.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran lapangan, keberadaan dan volume sejumlah item tersebut dinilai masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar jika seluruh pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen, apakah seluruh item dalam BOQ benar-benar telah terpasang, terukur, dan diverifikasi secara fisik sebelum pembayaran dilakukan?
Pertanyaan semakin mengemuka apabila proyek tersebut telah dinyatakan selesai secara administratif, sementara bangunan pasar belum dapat difungsikan secara penuh.
Publik pun berhak mengetahui apakah istilah “selesai 100 persen” yang digunakan dalam proyek tersebut merujuk pada penyelesaian seluruh item pekerjaan sesuai kontrak, atau hanya berdasarkan capaian pekerjaan yang dapat dilaksanakan dengan anggaran yang tersedia.
Sebab, apabila terdapat pekerjaan yang belum dilaksanakan karena keterbatasan anggaran, maka perlu dijelaskan secara terbuka bagaimana dasar administratif dan teknis proyek dapat dinyatakan mencapai progres fisik 100 persen.
Persoalan lainnya adalah mengenai dasar pembayaran kepada penyedia jasa.
Apabila pembayaran telah dilakukan berdasarkan progres pekerjaan, maka semestinya terdapat dokumen yang dapat menunjukkan bahwa setiap volume yang dibayarkan benar-benar telah terpasang, sesuai spesifikasi teknis, terukur, dan dapat diverifikasi di lapangan.
Dokumen seperti laporan kemajuan pekerjaan, Mutual Check, opname volume, berita acara pemeriksaan pekerjaan, laporan konsultan pengawas, serta dokumen PHO menjadi penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai kesesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi fisik sebenarnya.
Sorotan juga diarahkan pada status Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO).
Jika PHO telah dilaksanakan, publik perlu mengetahui apakah sebelum serah terima pertama dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh item pekerjaan sebagaimana tercantum dalam BOQ.Termasuk, apakah terdapat punch list atau daftar pekerjaan yang masih harus diselesaikan oleh penyedia sebelum proyek benar-benar dinyatakan memenuhi persyaratan kontrak.
Di sisi lain, jika bangunan belum dapat digunakan sebagai pasar, pertanyaan mengenai status fungsional proyek juga tidak dapat diabaikan. Sebuah proyek dapat saja dinyatakan selesai secara administratif berdasarkan dokumen dan mekanisme kontrak. Namun, dari perspektif kepentingan publik, perlu ada kejelasan apakah hasil pembangunan tersebut telah memenuhi tujuan utamanya, yakni dapat digunakan dan memberikan manfaat sebagaimana direncanakan.
Apalagi, jika benar terdapat keterbatasan anggaran yang menyebabkan bangunan belum dapat difungsikan, maka masyarakat perlu mendapatkan informasi yang transparan mengenai berapa nilai kebutuhan anggaran keseluruhan, berapa anggaran yang tersedia, pekerjaan apa saja yang belum terlaksana, dan berapa nilai masing-masing pekerjaan yang belum dikerjakan.
Untuk memperoleh kejelasan dan menghindari kesimpangsiuran informasi, konfirmasi tertulis telah disampaikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung Cq. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui surat Nomor 096/Lipt_Jabar/DD/VII/2026.
Dalam surat tersebut, pihak terkait dimintai penjelasan mengenai dasar penetapan progres fisik 100 persen, termasuk dokumen laporan progres, hasil pengukuran bersama, laporan konsultan pengawas, berita acara pemeriksaan pekerjaan, opname volume, serta dokumen PHO dan FHO.
Konfirmasi juga mempertanyakan apakah progres fisik dan progres keuangan proyek telah mencapai 100 persen, serta bagaimana mekanisme pembayaran memastikan seluruh anggaran yang dicairkan benar-benar didasarkan pada volume pekerjaan yang telah terpasang dan dapat diverifikasi.
Tak hanya itu, DPUTR juga dimintai penjelasan mengenai kemungkinan adanya perubahan desain, perubahan spesifikasi teknis, pekerjaan tambah atau kurang, perubahan volume pekerjaan, maupun addendum kontrak selama pelaksanaan proyek.
Hal lain yang turut dipertanyakan adalah mengenai pengujian mutu beton, fungsi dan keandalan bangunan, kelayakan penggunaan, serta pengawasan terhadap pekerjaan.
Konsultan pengawas juga diminta menjelaskan jumlah personel pengawas di lapangan, frekuensi pengawasan, laporan harian, mingguan, dan bulanan, serta apakah pernah ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar kerja, BOQ, spesifikasi teknis, maupun standar mutu.
Selain persoalan pekerjaan fisik, transparansi nilai kontrak juga menjadi perhatian.
Dalam surat konfirmasi tersebut turut dipertanyakan adanya perbedaan nilai antara hasil negosiasi pengadaan dengan nilai kontrak yang tercantum pada papan informasi proyek.
DPUTR diminta menjelaskan dokumen mana yang menjadi dasar nilai kontrak yang sah, apakah pernah dilakukan perubahan nilai kontrak melalui addendum setelah proses negosiasi, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas penetapan nilai kontrak yang dicantumkan pada papan informasi proyek.
Persoalan ini penting untuk dijelaskan karena papan informasi proyek merupakan salah satu sarana masyarakat untuk mengetahui informasi dasar mengenai penggunaan anggaran publik.
Apabila terdapat perbedaan angka, maka publik berhak memperoleh penjelasan yang terang dan berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar informasi lisan.
Surat konfirmasi tersebut pada prinsipnya memberikan ruang kepada DPUTR Kabupaten Bandung dan pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi atas seluruh persoalan yang dipertanyakan.
Pihak yang dimintai konfirmasi diberikan waktu 7 hari kerja sejak surat diterima untuk memberikan jawaban tertulis beserta dokumen pendukung, atau menyampaikan permohonan perpanjangan waktu secara tertulis.
Jika kemudian ditemukan adanya perbedaan antara volume pekerjaan yang telah dibayarkan dengan kondisi fisik yang dapat diverifikasi di lapangan, maka DPUTR juga diminta menjelaskan langkah administratif maupun hukum yang akan ditempuh untuk memastikan akuntabilitas penggunaan APBD dan mencegah potensi kerugian keuangan daerah.
Masyarakat tentu berharap proyek revitalisasi pasar yang menggunakan uang rakyat tidak berhenti hanya pada status “100 persen” secara administratif, tetapi benar-benar selesai secara fisik, sesuai spesifikasi, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan manfaat sebagaimana tujuan pembangunan.
Kini, perhatian publik tertuju pada jawaban DPUTR Kabupaten Bandung. Apakah seluruh item pekerjaan dalam BOQ benar-benar telah dilaksanakan dan diverifikasi? Apakah pembayaran telah sesuai dengan volume pekerjaan yang terpasang? Apakah bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan layak difungsikan? Dan jika memang terdapat pekerjaan yang belum terlaksana, atas dasar apa proyek tersebut dapat dinyatakan selesai 100 persen?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari pihak DPUTR Kabupaten Bandung.
Hasil investigasi dan informasi yang diperoleh akan dipublikasikan dengan tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan Kode Etik Jurnalistik, serta tetap membuka ruang bagi DPUTR Kabupaten Bandung maupun pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Jaramot Sigalingging
Editor : Redaksi































