Dugaan Kasus Gratifikasi, Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi Resmi Ditahan Kejaksaan

- Jurnalis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN BEKASI – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Soleman, akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi.

Penahanan Soleman terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa dua unit mobil mewah, yaitu Mitsubishi Pajero dan BMW.

Penahanan ini dilakukan setelah Soleman menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hingga petang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Soleman, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat keluar dari gedung Kejari Bekasi.

Ia langsung dibawa menggunakan mobil hitam menuju rumah tahanan pada Selasa sore, 29 Oktober 2024.

Kronologi Kasus Gratifikasi Mobil Mewah yang Menjerat Soleman

Kasus gratifikasi ini telah mencuat sejak 2023. Soleman diduga menerima dua unit mobil dari seorang kontraktor berinisial RS sebagai bentuk imbalan terkait proyek yang ada di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Gubernur Melki Laka Lena Persilahkan Pers Kritisi Kepemimpinan Melki-Johni

Meski sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan, kasus ini sempat mandek dan menjadi tanda tanya di tengah publik, terutama karena Kejaksaan Agung disebut-sebut menunda proses hukum mengingat momentum Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

RS (oknum kontraktor) Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pengusaha RS, yang diduga sebagai pemberi gratifikasi, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2023.

Dalam pengakuannya, RS mengakui pemberian suap dengan dalih tertentu yang masih didalami penyidik

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap RS berdasarkan hasil penyidikan mendalam yang dilakukan oleh pihaknya.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Gencarkan Patroli Rumah Kosong Ditinggal Mudik

“Awalnya sebagai saksi, pemeriksaan dari pagi sampai jam 1 siang tadi. Setelah itu kami ekspos dan penyidik sependapat naik menjadi tersangka tadi sore,” Selasa petang (31/10/2023) tahun lalu

“Setelah diperiksa, RS kemudian ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari, dengan opsi penambahan waktu 40 hari untuk melengkapi berkas,” sambungnya.

Kini, dengan ditahannya Soleman, proses penyidikan kasus gratifikasi ini memasuki babak baru. Kejari Kabupaten Bekasi memastikan akan terus melengkapi berkas perkara untuk segera mendaftarkan tuntutan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Penahanan Soleman yang merupakan tokoh penting di PDI-P Kabupaten Bekasi diharapkan memberikan efek jera serta menjadi peringatan serius dalam upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Bekasi.

Penulis : Latif

Editor : Hery Lubis

Berita Terkait

PWI Kota Tangsel Jalin Sinergi dengan Satpol PP, Bahas Kolaborasi Strategis di Bidang Edukasi Publik
Sepakat Tunjangan Dievaluasi, DPRD Sebut Sedang Menunggu Kajian Pemkot Tangerang
Sachrudin: Jangan Pernah Lelah Melayani dan Merespon Aspirasi Warga
Ratusan Driver Ojol Ikuti Doa Bersama di Mapolres Metro Tangerang Kota
Wali Kota Tangerang Siap Evaluasi Perwal No. 14 Tahun 2025
Polresta Bandar Soekarno Hatta menggelar kegiatan Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan yang ditujukan driver Ojol di Sekitar Bandara
SEPETA: Memperkuat Persatuan dan Hak Ojol dalam Industri Platform Digital
Penuhi Tuntutan Masyarakat, Gaji dan Tunjangan Rumah Anggota DPRD Kota Tangerang Bakal Dikaji Ulang

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 17:17 WIB

PWI Kota Tangsel Jalin Sinergi dengan Satpol PP, Bahas Kolaborasi Strategis di Bidang Edukasi Publik

Senin, 8 September 2025 - 17:15 WIB

Sepakat Tunjangan Dievaluasi, DPRD Sebut Sedang Menunggu Kajian Pemkot Tangerang

Senin, 8 September 2025 - 17:12 WIB

Sachrudin: Jangan Pernah Lelah Melayani dan Merespon Aspirasi Warga

Senin, 8 September 2025 - 17:10 WIB

Ratusan Driver Ojol Ikuti Doa Bersama di Mapolres Metro Tangerang Kota

Senin, 8 September 2025 - 17:07 WIB

Wali Kota Tangerang Siap Evaluasi Perwal No. 14 Tahun 2025

Senin, 8 September 2025 - 17:01 WIB

SEPETA: Memperkuat Persatuan dan Hak Ojol dalam Industri Platform Digital

Senin, 8 September 2025 - 15:35 WIB

Penuhi Tuntutan Masyarakat, Gaji dan Tunjangan Rumah Anggota DPRD Kota Tangerang Bakal Dikaji Ulang

Senin, 8 September 2025 - 15:32 WIB

Lepas 225 Santri Puteri IKPM Gontor Tangerang Raya, Sachrudin: Jadilah Generasi Bermanfaat bagi Umat

Berita Terbaru