JAKARTA – Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memasuki tahap penting. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menjalankan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Suyudi. Dalam rapat tersebut, Komisi III menyatakan persetujuan secara aklamasi terhadap Suyudi sebagai calon Kapolri.
Persetujuan DPR juga mencakup usulan pemberhentian dengan hormat Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
Proses pergantian tersebut berawal dari Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 mengenai usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan calon Kapolri baru.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemaparan di hadapan Komisi III, Suyudi menyampaikan visi “Polri Bersama Masyarakat”. Ia juga memaparkan arah kepemimpinan Polri yang antara lain menekankan pelaksanaan tugas kepolisian sesuai kewenangan, menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan keamanan, serta menindak tindak pidana sesuai ketentuan.
Dengan keputusan rapat paripurna tersebut, Suyudi Ario Seto telah memperoleh persetujuan DPR untuk menduduki jabatan Kapolri. Tahapan selanjutnya berkaitan dengan proses pengangkatan dan pelantikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pergantian tersebut menandai perubahan kepemimpinan di tubuh Polri setelah Listyo Sigit Prabowo memimpin institusi tersebut sejak 2021.
Penulis : Rls
Editor : Redaksi































