Hilangnya Tanah Bengkok Desa Cianting Utara Sukatani Purwakarta Diduga Ada Mafia Tanah

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2025 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA – Aset Desa tanah bengkok milik Desa Cianting Utara tak jelas keberadaannya, itulah kenyataan yang terjadi, dari hasil Investisigasi penelusuran DimensiNews.co.id di lapangan ditemukan adanya beberapa kejanggalan

Diantaranya, beberapa nara sumber yang ditemui Wartawan DimensiNews.co.id mengatakan, bahwa tanah bengkok Desa Cianting Utara telah di tukar (Ruilslag) dengan tanah milik Yayasan Asabri, akan tetapi surat – surat dan dokumentasi Ruilslag nya tidak ada

Kemudian jumlah luas tanah Bengkok aset Desa Cianting Utara yang dilaporkan kepada Dinas Pemerintahan Desa (DPMD) Kab.Purwakarta luasnya kurang lebih 3.300 Meter, sedangkan yang tertulis dan tercatat dalam dokumen buku fail di Desa luasnya hanya 2.026 Meter Persegi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang lebih mengherankan dan membuat tercengang, Kepala Desa sekarang dan perangkat Desa Cianting Utara, tidak mengetahui sama sekali dimana posisi, letak tanah Bengkok hasil Ruilslag dengan Yayasan Asabri, hanya saja mereka menyabut dua nama IS mantan Sekdes dan EH yang menjabat Bamusdes sekarang sangat mengetahui banyak tentang tanah Bengkok Desa Cianting Utara

Dengan adanya kejanggalan – kejanggalan yang ditemukan, sehingga ada dugaan tanah Bengkok Desa Cianting Utara sudah berpindah tangan secara ilegal, untuk itu kepada Instansi terkait, Penegak hukum yang berwenang agar segera bertindak, melakukan penyelidikan, karena kemungkinan telah terjadi dugaan penggelapan tanah Bengkok sebagai aset Desa, yang melibatkan mafia tanah

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Kembali Raih Penghargaan Kota Layak Anak dari Kementerian PPPA RI

Menanggapi persoalan ini ketika dimintai pendapatnya oleh wartawan DimensiNews.co.id, Kamis (23/1/2025) Pengamat kebijakan Publik Agus M Yasin berkomentar,

” Tanah bengkok pada umumnya merupakan tanah milik Desa, yang digunakan sebagai sumber pendapatan Kepala Desa atau perangkat Desa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,

Tanah bengkok tidak boleh dipindah tangankan atau diperjual belikan kepada pihak lain, atau dialih fungsikan secara sepihak, sebagai mana diatur oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku, jika ditemukan pelanggaran, pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana,

Pemindahan hak atas tanah bengkok biasanya memerlukan persetujuan dari Pemerintah Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (Bamusdes) serta pihak terkait lainnya yang melibatkan Pemerintah Daerah

Ruilslag tanah bengkok dengan pihak ketiga dapat diperbolehkan, namun harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, tukar – menukar (Ruilslag) hanya dapat dilakukan dengan alasan yang jelas dan melalui prosedur yang sah, sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa,

Proses Ruilslag harus didokumentasikan secara lengkap, termasuk berita acara, sertifikat tanah pengganti, dan perjanjian tertulis yang sah, serta tanah atau aset pengganti harus memiliki nilai dan manfaat yang setara atau mempunyai nilai lebih untuk kepentingan Desa.

Baca Juga :  Gelar Patroli Antisipasi Premanisme, Polrestro Tangerang Kota Amankan 34 Preman

Ruilslag tidak boleh dilakukan jika merugikan Desa, apa lagi melibatkan kepentingan pribadi, itu jelas melanggar hukum, dan jika proses Ruilslag dilakukan tanpa mengikuti prosedur, itu bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum yang berpotensi pidana,

Bisa di jerat dan dapat didakwa sebagai tindak pidana korupsi. Sebagaimana ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu pemindahan barang milik Negara/Daerah (termasuk aset desa) yang dialihkan tanpa prosedur sah dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum, dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban administratif atau pidana sesuai ketentuan Pasal 49 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Intinya, pemindahan aset Desa tanpa izin itu termasuk pelanggaran hukum dan dapat dijerat dengan sanksi pidana korupsi, serta berdampak pada penghentian jabatan, atau penggantian kerugian terhadap Desa, oleh karena itu, pengelolaan aset Desa harus dilakukan secara Transparan, Akuntabel, dan sesuai Prosedur, Pungkas Agus M Yasin.

Penulis : Asep Budiman

Editor : Hery Lubis

Berita Terkait

Hari Kedua Baksos Warga Tiga Kecamatan Tambal Jalan Berlubang di Ruas Pangkalan Cikidang Sukabumi
Jaga Kondusifitas Kota Tangerang, Wali Kota Terbitkan Surat Edaran
Lantik UMK2K, Sachrudin Tegaskan Komitmennya untuk Majukan UMKM
Satresnarkoba Polres Tubaba Amankan Kembali Seorang Pria Diduga Gunakan Narkoba Jenis Sabu
Personel Satlantas Polres Tulang Bawang Barat Melaksanakan Kegiatan Anjangsana ke Rumah Purnawirawan Polri
Milad ke-13, IWO Lampung Beri Penghargaan kepada Tokoh Pendorong Percepatan Pembangunan Daerah
Trayek Baru Si Benteng, Maryono: Yuk Naik! Kota Sehat, Transportasi Mudah
Pemkot Tangerang Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak melalui Peningkatan Kapasitas Satgas PPA

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 14:01 WIB

Hari Kedua Baksos Warga Tiga Kecamatan Tambal Jalan Berlubang di Ruas Pangkalan Cikidang Sukabumi

Rabu, 10 September 2025 - 13:59 WIB

Jaga Kondusifitas Kota Tangerang, Wali Kota Terbitkan Surat Edaran

Rabu, 10 September 2025 - 13:57 WIB

Lantik UMK2K, Sachrudin Tegaskan Komitmennya untuk Majukan UMKM

Rabu, 10 September 2025 - 13:55 WIB

Satresnarkoba Polres Tubaba Amankan Kembali Seorang Pria Diduga Gunakan Narkoba Jenis Sabu

Rabu, 10 September 2025 - 13:53 WIB

Personel Satlantas Polres Tulang Bawang Barat Melaksanakan Kegiatan Anjangsana ke Rumah Purnawirawan Polri

Selasa, 9 September 2025 - 20:44 WIB

Trayek Baru Si Benteng, Maryono: Yuk Naik! Kota Sehat, Transportasi Mudah

Selasa, 9 September 2025 - 20:41 WIB

Pemkot Tangerang Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak melalui Peningkatan Kapasitas Satgas PPA

Selasa, 9 September 2025 - 19:51 WIB

STQ Larangan Digelar, Sekda: Insya Allah Lahir Generasi Penerus Ulama  

Berita Terbaru