Disparekraf DKI Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi, Ini Jenis Dan Ketentuannya

- Jurnalis

Sabtu, 1 Maret 2025 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Memasuki bulan suci Romadhon pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang sejumlah tempat hiburan malam untuk beroperasi. Adapun jenis tempat hiburan yang wajib tutup diantarnya kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum.

Hal ini tertuang dalam Surat Pengumuman Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor e-0001 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.

“Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada 1 hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 1 hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri,” kata Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata dalam keterangan, Jumat (28/2/2025).

Namun, Disparekraf DKI Jakarta mengecualikan larangan operasi tempat hiburan yang dimaksud selama Ramadan hingga Idul Fitri jika tempat usaha pariwisata tersebut berada di hotel bintang 4 dan bintang 5, serta kawasan komersial.

“Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal embila 4 dan embila komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan (wajib tutup),” ungkapnya.

Baca Juga :  Bimtek LKPM, Sekda: Upaya Hadirkan Investasi Berkualitas

Sementara itu, tempat hiburan seperti karaoke dan rumah biliar atau bola sodok masih boleh beroperasi selama Ramadan. Tempat usaha karaoke eksekutif boleh beroperasi pukul 20.30-24.00 WIB dan karaoke keluarga pukul 14.00-24.00 WIB.

Sementara, ketentuan yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB dan yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan tempat hiburan yang wajib tutup beroperasi mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.

Penulis : Rul

Editor : Hery Lubis

Berita Terkait

Kinerja Unggul, Jasaraharja Putera Raih Best General Insurance 2025
IGoWa Desak Presiden Prabowo Tutup TPL, Sebut Sikap Gubsu Tak Diperlukan Lagi
Sinergi Wujudkan Zero Stunting, Wali Kota Apresiasi Peran Swasta untuk Generasi Sehat
Tinjau Kesiapan Lomba di CDF, Maryono: Wujudkan Festival yang Aman, Seru, dan Penuh Kreasi 
Gubsu di Nilai Tak Berdaya , Presiden Prabowo Diminta Tutup TPL
Pemkot Tangerang Perluas Transformasi Digital Pendidikan Melalui Kerja Sama Korea Selatan
MUNAS III FSP KEP KSPSI 2025 Dibuka Langsung Menaker RI dan Ketum DPP KSPSI
Polres Metro Tangerang Kota Gandeng KNPI Sosialisasikan P4GN bagi Remaja dan Pelajar

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 17:20 WIB

Kinerja Unggul, Jasaraharja Putera Raih Best General Insurance 2025

Kamis, 13 November 2025 - 15:22 WIB

IGoWa Desak Presiden Prabowo Tutup TPL, Sebut Sikap Gubsu Tak Diperlukan Lagi

Kamis, 13 November 2025 - 15:18 WIB

Sinergi Wujudkan Zero Stunting, Wali Kota Apresiasi Peran Swasta untuk Generasi Sehat

Kamis, 13 November 2025 - 15:15 WIB

Tinjau Kesiapan Lomba di CDF, Maryono: Wujudkan Festival yang Aman, Seru, dan Penuh Kreasi 

Kamis, 13 November 2025 - 14:06 WIB

Gubsu di Nilai Tak Berdaya , Presiden Prabowo Diminta Tutup TPL

Rabu, 12 November 2025 - 21:16 WIB

MUNAS III FSP KEP KSPSI 2025 Dibuka Langsung Menaker RI dan Ketum DPP KSPSI

Rabu, 12 November 2025 - 21:12 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gandeng KNPI Sosialisasikan P4GN bagi Remaja dan Pelajar

Rabu, 12 November 2025 - 10:37 WIB

Mendorong Kemandirian Ekonomi Desa : Djony Bunarto Tjondro Tegaskan Komitmen Astra Melalui Desa Sejahtera Astra Bajawa

Berita Terbaru

Mertopolitan

Kinerja Unggul, Jasaraharja Putera Raih Best General Insurance 2025

Kamis, 13 Nov 2025 - 17:20 WIB