Pemkab Tangerang Atur Jam Operasional Restoran dan Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadan

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengatur jam operasional kafe, restoran, rumah makan, dan hiburan umum selama bulan Ramadhan. Pemkab juga menutup tempat hiburan malam selama bulan puasa bagi umat Islam.

Aturan tersebut diatur dalam surat edaran (SE) Bupati dan disampaikan kepada para pemilik maupun pengelola kafe, restoran, rumah makan, dan hiburan umum. Jam operasionalnya dibolehkan buka mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB selama Ramadhan 1446 Hijriah/2025.

Imbauan tersebut tertuang pada Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025, Tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025.

“Selain mengalihkan jam operasional usaha, pemilik tempat usaha rumah makan, restoran dan kafe juga diimbau untuk memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan makan ditempat,” ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja pasca melakukan rapat Forkopimda di Ruang Rapat Wareng, Rabu (26/02/2025).

Sekda menyampaikan, surat edaran ini diterbitkan dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati dalam menyambut dan memakmurkan bulan Suci Ramadhan 1446 H. Pihaknya berharap, surat edaran ini dapat dipatuhi oleh para pemilik tempat usaha khususnya pada bulan Ramadhan seperti saat ini.

Baca Juga :  Ingin Perubahan, Emak-Emak di Sungai Binjai Makin Mantap Dukung Paslon 01 Dedy-Dayat

“Kami mengimbau kepada pengelola tempat hiburan umum, restoran dan pemilik kafe untuk mematuhi surat edaran tersebut, nantinya jika ada yang melanggar Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai tugas dan fungsinya” ujarnya.

Menurut dia, selama bulan Ramadan, usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar, sudah harus ditutup dua hari sebelum Ramadan sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

“Selama bulan Ramadan, jasa hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage dan biliar ditutup sementara, terhitung mulai 2 hari sebelum Ramadan sampai dengan 2 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” tegasnya.

Berita Terkait

Hari Kedua Baksos Warga Tiga Kecamatan Tambal Jalan Berlubang di Ruas Pangkalan Cikidang Sukabumi
Jaga Kondusifitas Kota Tangerang, Wali Kota Terbitkan Surat Edaran
Lantik UMK2K, Sachrudin Tegaskan Komitmennya untuk Majukan UMKM
Satresnarkoba Polres Tubaba Amankan Kembali Seorang Pria Diduga Gunakan Narkoba Jenis Sabu
Personel Satlantas Polres Tulang Bawang Barat Melaksanakan Kegiatan Anjangsana ke Rumah Purnawirawan Polri
Milad ke-13, IWO Lampung Beri Penghargaan kepada Tokoh Pendorong Percepatan Pembangunan Daerah
Trayek Baru Si Benteng, Maryono: Yuk Naik! Kota Sehat, Transportasi Mudah
Pemkot Tangerang Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak melalui Peningkatan Kapasitas Satgas PPA

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 14:01 WIB

Hari Kedua Baksos Warga Tiga Kecamatan Tambal Jalan Berlubang di Ruas Pangkalan Cikidang Sukabumi

Rabu, 10 September 2025 - 13:59 WIB

Jaga Kondusifitas Kota Tangerang, Wali Kota Terbitkan Surat Edaran

Rabu, 10 September 2025 - 13:57 WIB

Lantik UMK2K, Sachrudin Tegaskan Komitmennya untuk Majukan UMKM

Rabu, 10 September 2025 - 13:55 WIB

Satresnarkoba Polres Tubaba Amankan Kembali Seorang Pria Diduga Gunakan Narkoba Jenis Sabu

Rabu, 10 September 2025 - 13:53 WIB

Personel Satlantas Polres Tulang Bawang Barat Melaksanakan Kegiatan Anjangsana ke Rumah Purnawirawan Polri

Selasa, 9 September 2025 - 20:44 WIB

Trayek Baru Si Benteng, Maryono: Yuk Naik! Kota Sehat, Transportasi Mudah

Selasa, 9 September 2025 - 20:41 WIB

Pemkot Tangerang Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak melalui Peningkatan Kapasitas Satgas PPA

Selasa, 9 September 2025 - 19:51 WIB

STQ Larangan Digelar, Sekda: Insya Allah Lahir Generasi Penerus Ulama  

Berita Terbaru