Polisi Ungkap Pembunuhan Disertai Mutilasi di Pasar Kemis Tangerang

- Jurnalis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG – Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap MR (24), tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap JR (52) yang terjadi di Villa Tomang Baru, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

MR diamankan polisi pada 13 Maret 2025, setelah kasus ini terungkap saat polisi dari Polres Jakarta Utara mendatangi rumah korban untuk menangkapnya atas dugaan penipuan. Namun, di lokasi tersebut, polisi justru menemukan lemari pendingin yang dikunci rantai, yang kemudian diungkap berisi potongan tubuh korban.

Kronologi Kejadian

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, dalam konferensi pers pada Jumat, 21 Maret 2025, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 23 Desember 2023.

Tersangka MR, yang sejak kecil tinggal bersama keluarga korban, mengaku sering mendapat perlakuan kasar dan merasa dimanfaatkan. Konflik semakin memanas ketika korban meminta MR mencari mobil temannya yang hilang. Karena MR gagal menemukannya, korban marah, yang membuat tersangka semakin dendam.

Baca Juga :  Hasil Autopsi Jasad Pria Mr X yang ditemukan Terbungkus Dalam Karung di Tangerang, Kapolres: Korban Meninggal Akibat Kekerasan Benda Tumpul dan Tajam

Dari pengakuannya, MR kemudian merencanakan pembunuhan dengan membeli gergaji besi. Pada 23 Desember 2023, setelah korban pulang dari Kediri dan selesai mandi, MR menyerangnya dengan menusuk leher korban lima kali menggunakan pisau dapur. Setelah korban tumbang, tersangka kembali menusuk dada korban dua kali hingga meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, MR memutilasi tubuhnya menjadi delapan bagian menggunakan gergaji besi di kamar mandi. Potongan tubuh tersebut awalnya disimpan dalam kantong plastik di kamar mandi. Namun, ketika bagian organ mulai membusuk, MR membuang beberapa bagian tubuh ke sungai kecil di daerah Pasar Kemis.

Baca Juga :  Apel Gelar Pasukan, Pemkot dan Polres Jamin Kenyamanan dan Keamanan Pemudik

Untuk menyembunyikan kejahatannya, MR membeli lemari pendingin dan menyimpan potongan tubuh korban di dalamnya. Lemari ini awalnya diletakkan di bengkel milik korban di Kampung Gelam Timur, Pasar Kemis. Namun, karena bengkel tersebut disita bank pada Februari 2024, MR memindahkan freezer tersebut ke rumah korban lainnya di Villa Regency, Pasar Kemis.

Hukuman Maksimal Menanti

Polisi akhirnya menangkap MR setelah menemukan potongan tubuh korban di dalam lemari pendingin. Berdasarkan hasil penyelidikan, MR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam pembunuhan sadis ini.

Penulis : Abdul

Editor : Hery Lubis

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, Sachrudin Gandeng Ormas Lewat “Ngobras”
Sinergitas TNI-Polri, Danrem dan Dandim Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara ke -79 di Mapolres Metro Tangerang Kota
Polri Peduli di Hari Bhayangkara ke -79, Polres Metro Tangerang Kota Resmikan Sarana Air Bersih di Pakuhaji
Bimtek LKPM, Sekda: Upaya Hadirkan Investasi Berkualitas
Wujudkan Generasi Emas, Sachrudin Serahkan Bantuan untuk 1.000 Balita Berisiko Stunting 
Lewat Sunatan Massal, Wali Kota Ajak Dunia Usaha Aktif dalam Program Sosial Berkelanjutan
LPJ APBD 2024 Disahkan, Sachrudin: Kolaborasi Pemkot dan DPRD Berbuah Apresiasi  
Jelang Beroperasi, Pemkot Tangerang Bongkar Bekas Area Relokasi Pedagang di Pasar Anyar Selatan

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:08 WIB

Perkuat Sinergi, Sachrudin Gandeng Ormas Lewat “Ngobras”

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:03 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Danrem dan Dandim Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara ke -79 di Mapolres Metro Tangerang Kota

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:58 WIB

Polri Peduli di Hari Bhayangkara ke -79, Polres Metro Tangerang Kota Resmikan Sarana Air Bersih di Pakuhaji

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:49 WIB

Bimtek LKPM, Sekda: Upaya Hadirkan Investasi Berkualitas

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:47 WIB

Wujudkan Generasi Emas, Sachrudin Serahkan Bantuan untuk 1.000 Balita Berisiko Stunting 

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:29 WIB

LPJ APBD 2024 Disahkan, Sachrudin: Kolaborasi Pemkot dan DPRD Berbuah Apresiasi  

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:18 WIB

Jelang Beroperasi, Pemkot Tangerang Bongkar Bekas Area Relokasi Pedagang di Pasar Anyar Selatan

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:14 WIB

Pemkot Tangerang Perkuat Pembinaan WKSBM 2025, Dorong Kolaborasi Atasi Masalah Sosial

Berita Terbaru