PN Jakpus Akui Noeh Hatumena Sebagai Plt. Ketua DK PWI, Legitimasi Hendry Ch Bangun Diperkuat

- Jurnalis

Selasa, 22 April 2025 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara eksplisit menerima Noeh Hatumena sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Sayid Iskandarsyah. Menurut Ketua Bidang Non-litigasi LKBPH PWI Pusat, Hendra J Kede, pengakuan yuridis ini memperkuat posisi kepengurusan PWI Pusat di bawah Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad.

Dalam Putusan Sela PN Jakpus, majelis hakim menyebutkan bahwa DK PWI selaku tergugat diwakili oleh Noeh Hatumena sebagai Plt. Ketua DK PWI, sesuai Surat Keputusan PWI Pusat Nomor: 250-PLP/PP-PWI/2024. Penunjukan Noeh menggantikan Sasongko Tedjo dilakukan setelah keluarnya SK AHU Kemenkumham Nomor: AHU.0000946.AH.01.08 Tahun 2024.

“Putusan ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga menjadi pengakuan implisit bahwa kepengurusan Hendry Ch Bangun adalah satu-satunya yang diakui negara,” kata Hendra J. Kede, yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).

Menurut Hendra, penerimaan Noeh Hatumena di persidangan memiliki sejumlah implikasi hukum yang signifikan. Pertama, ini menegaskan keabsahan kepengurusan PWI hasil Kongres Bandung 2023. Kedua, secara hukum, seluruh kebijakan dan tindakan administrasi yang dilakukan Hendry dan jajarannya memiliki kekuatan mengikat.

“Dengan demikian, tudingan adanya dualisme kepengurusan yang selama ini disuarakan Dewan Pers gugur secara hukum. Bahkan, kantor PWI di lantai 4 Gedung Dewan Pers seharusnya dikembalikan,” tegas Hendra.

Ia juga menyinggung bahwa Dewan Pers tidak memiliki dasar hukum untuk membekukan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh PWI. “Pembekuan itu bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan ribuan wartawan anggota PWI,” lanjutnya.

Baca Juga :  Terkait Adanya Oknum yang Jual Namanya, Sachrudin: Jangan Percaya Oknum yang Catut Nama Saya

Lebih jauh, Hendra menilai klaim kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Jakarta 2024 yang menyebut Sasongko Tedjo sebagai Ketua DK PWI bersama Zulmansyah dan Wina Armada tidak diakui secara hukum.

“Faktanya, mereka tidak pernah menggugat SK AHU ke PTUN. Selama delapan bulan, tidak ada langkah hukum yang sah. Artinya, mereka menyadari posisi mereka tidak punya dasar hukum,” ujar Hendra.

Hendra menyimpulkan bahwa Putusan Sela PN Jakpus menjadi rujukan sahih yang mempertegas keabsahan struktural dan administratif PWI di bawah Hendry Ch Bangun. Ia menyerukan semua pihak, termasuk Dewan Pers, untuk menghormati dan mematuhi keputusan pengadilan demi kepastian hukum dan tertib organisasi.

“Tidak ada ruang untuk subjektivitas dan kepentingan pribadi ketika hukum telah bicara. Putusan ini adalah terang di tengah kabut yang diciptakan oleh narasi dualisme,” pungkas Hendra.

Penulis : Edi

Editor : Hery Lubis

Berita Terkait

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit
Puluhan Pemuda Antusias Ikuti Pelatihan Bahasa Asing BLK Kota Tangerang, Incar Peluang Kerja Internasional
Pemkot Tangerang Buka Sayembara Desain Revitalisasi Masjid Agung Al-Ittihad, Total Hadiah Rp 87 Juta
Pemkot Tangerang Tingkatkan Mitigasi Banjir, Normalisasi Kali Songsit Mulai Dilakukan
Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga
Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:05 WIB

Puluhan Pemuda Antusias Ikuti Pelatihan Bahasa Asing BLK Kota Tangerang, Incar Peluang Kerja Internasional

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:32 WIB

Pemkot Tangerang Buka Sayembara Desain Revitalisasi Masjid Agung Al-Ittihad, Total Hadiah Rp 87 Juta

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Pemkot Tangerang Tingkatkan Mitigasi Banjir, Normalisasi Kali Songsit Mulai Dilakukan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten

Berita Terbaru

News

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit

Kamis, 23 Okt 2025 - 19:09 WIB