JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 19.708 titik panas atau hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Dari total sekitar 41.554 hektare lahan yang terbakar, sekitar 26.681 hektare dilaporkan masih belum padam berdasarkan pemantauan per 23 Oktober 2026 pukul 15.00 WIB.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, mengatakan kondisi karhutla di berbagai wilayah masih dinamis. Penurunan titik panas di satu daerah belum tentu menandakan kebakaran telah terkendali secara keseluruhan.
Menurut Berton, sejumlah wilayah mengalami peningkatan titik panas maupun luas lahan yang terbakar. Karena itu, operasi pemadaman, pendinginan, dan patroli harus terus dilakukan untuk mencegah api kembali menyala.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kalimantan Tengah menjadi salah satu wilayah dengan kondisi yang perlu mendapat perhatian. BNPB mencatat 13.297 titik panas dengan luas lahan terbakar sekitar 25.942 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 19.076 hektare masih belum padam.
Sumatera Selatan juga menjadi prioritas penanganan karena masih terdapat sekitar 2.187 hektare lahan yang belum padam. Sementara itu, kondisi di Jambi perlu mendapat perhatian setelah luas lahan yang belum padam dilaporkan meningkat menjadi 716 hektare, dibandingkan 377 hektare pada hari sebelumnya.
Penanganan karhutla dilakukan melalui pengerahan personel darat, helikopter untuk pemadaman dari udara atau water bombing, pesawat patroli, serta Operasi Modifikasi Cuaca. Upaya tersebut ditujukan untuk membantu pemadaman dan mengurangi risiko kebakaran meluas.
Di Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan, operasi modifikasi cuaca dilakukan melalui penyemaian bahan tertentu untuk membantu memicu hujan. BNPB melaporkan adanya hujan di sebagian wilayah Kalimantan Tengah serta peningkatan jarak pandang dan penurunan kadar PM2.5 di Sumatera Selatan. Namun, perkembangan tersebut tidak berarti seluruh sumber api telah padam.
Penanganan karhutla juga dibarengi penegakan hukum. Pemerintah dan kepolisian menyatakan telah menetapkan ratusan orang serta sejumlah korporasi sebagai tersangka dalam perkara karhutla. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan setiap perkara tetap harus dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga menyatakan akan memperkuat pemantauan menggunakan citra satelit untuk memperbaiki penghitungan luas area terbakar. Data yang akurat dibutuhkan untuk menentukan wilayah prioritas, mengukur perkembangan pemadaman, dan mengevaluasi langkah penanganan.
BNPB menegaskan keberhasilan penanganan tidak cukup diukur dari turunnya jumlah titik panas. Luas lahan yang benar-benar padam, perlindungan masyarakat dari paparan asap, serta pencegahan kebakaran berulang menjadi indikator penting yang perlu terus dipantau.
Data titik panas digunakan sebagai petunjuk untuk menentukan lokasi yang perlu diperiksa lebih lanjut, tetapi tidak selalu berarti setiap titik merupakan kebakaran yang telah terkonfirmasi di lapangan. Karena itu, pemantauan satelit perlu dipadukan dengan verifikasi petugas dan laporan daerah. Masyarakat di wilayah terdampak juga diimbau mengikuti informasi resmi terkait kualitas udara dan mengurangi paparan asap ketika kondisi memburuk.
Perkembangan angka karhutla dapat berubah seiring pembaruan pemantauan dan operasi pemadaman. Data tersebut perlu dibaca sesuai waktu pencatatannya agar tidak disalahartikan sebagai gambaran kondisi terkini di seluruh Indonesia.
(wl)
Penulis : Muhibuddin Wali






