KOTA TANGERANG– Perjuangan membela hak-hak pekerja tidak hanya dilakukan melalui gerakan massa dan advokasi, tetapi juga lewat pemikiran, pengetahuan, serta karya intelektual. Semangat inilah yang ditunjukkan Dedi Sudarajat, S.H., M.H., M.M., C.T.A., melalui buku karyanya berjudul Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Modern.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten sekaligus Ketua Umum PP FSP KEP KSPSI tersebut menyerahkan langsung buku karyanya kepada Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia, Moh Jumhur Hidayat, di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Penyerahan buku tersebut menjadi momen penting bagi Dedi dalam menyampaikan gagasan mengenai penguatan hukum ketenagakerjaan di tengah perubahan sosial, perkembangan teknologi, dan dinamika dunia industri yang terus bergerak.
Dedi Sudarajat mengatakan, kesempatan menyerahkan langsung buku hasil pemikirannya kepada Menteri Lingkungan Hidup merupakan kebahagiaan tersendiri. Menurutnya, buku tersebut lahir dari pemikiran, pengalaman, serta komitmen untuk mendorong sistem hukum ketenagakerjaan yang mampu menjawab tantangan zaman.
“Di tengah perubahan sosial, kemajuan teknologi, dan dinamika dunia industri, perlindungan pekerja harus tetap menjadi bagian penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bersama,” ujar Dedi.
Ia menegaskan, menulis bukan sekadar menuangkan gagasan ke dalam lembaran buku. Lebih dari itu, menulis merupakan bentuk pengabdian intelektual sekaligus ikhtiar untuk berbagi pengetahuan dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan dunia ketenagakerjaan Indonesia.
Melalui buku Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Modern: Perlindungan Pekerja di Tengah Perubahan Sosial dan Teknologi, Dedi berharap dapat menghadirkan perspektif yang relevan terhadap berbagai tantangan ketenagakerjaan masa kini.
Buku tersebut diharapkan dapat menjadi referensi bagi para pemangku kepentingan, akademisi, praktisi hukum, pengusaha, serikat pekerja, serta masyarakat luas yang memiliki kepedulian terhadap masa depan tenaga kerja Indonesia.
Menurut Dedi, penguatan perlindungan pekerja harus berjalan seiring dengan perubahan zaman. Kemajuan teknologi dan transformasi industri perlu diimbangi dengan pemahaman hukum yang memadai agar hak-hak pekerja tetap terlindungi dan hubungan industrial dapat berkembang secara adil serta berkelanjutan.
Ia berharap gagasan yang dituangkan dalam buku tersebut dapat memperkaya diskusi mengenai hukum ketenagakerjaan sekaligus mendorong lahirnya pemikiran dan kebijakan yang semakin berpihak pada keadilan serta kesejahteraan pekerja.
“Perjuangan tidak hanya dilakukan melalui gerakan dan advokasi, tetapi juga melalui gagasan, pengetahuan, dan karya yang memberi manfaat bagi bangsa,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Rls
Editor : Redaksi































