TUBABA – Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) bersama Unit IV PPA berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pemandu lagu di salah satu tempat karaoke di wilayah hukum Polres Tubaba.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP (41), warga Tiyuh Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Pelaku diamankan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Korban diketahui berinisial AW (28), warga Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Agustus 2026 lalu di sebuah room karaoke yang berada di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Penganiayaan itu terjadi di sebuah room karaoke yang ada di Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Saat itu korban sedang menemani pelaku untuk ngeroom sehingga terjadi tindak pidana penganiayaan,” ujar AKP Juherdi, Rabu (7/10/2026).
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kejadian bermula sekitar pukul 02.30 WIB ketika korban mendapat panggilan kerja di tempat karaoke tersebut. Setibanya di lokasi, korban kemudian masuk ke room untuk menjalankan pekerjaannya.
Saat berada di lokasi, pelaku mengajak korban menuju kamar belakang. Korban yang mengira akan diberikan uang sebesar Rp500 ribu menolak ajakan tersebut. Penolakan itu kemudian membuat pelaku menarik korban secara paksa.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan kiri dan punggung. Korban sempat meminta pertolongan kepada rekan-rekan kerjanya, namun tidak mendapat respons.
“Akibat ditarik paksa oleh pelaku, korban mengalami luka pada bagian tangan kiri dan punggung. Saat itu korban berusaha meminta pertolongan kepada sesama rekan kerja, namun tidak ada yang peduli. Karena merasa dianiaya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tubaba,” terang Kasat Reskrim.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima personel URC Presisi bersama Unit PPA Satreskrim Polres Tubaba pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa pelaku berada di sebuah tempat karaoke.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di lokasi, polisi berhasil mengamankan AP dan membawanya ke Mapolres Tubaba untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.
“Pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Juherdi.
Penulis : jun
Editor : Pjm































