Tindak Tegas Pelanggar Perda, Satpol PP Kota Tangerang Lakukan Penyegelan Tower BTS Tidak Berizin

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang baru saja menindak tegas dengan menyegel proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) yang belum mengantongi izin di wilayah Buaran Indah, Kecamatan Tangerang.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra menuturkan, pengambilan tindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 dan Perda Nomor 10 Tahun 2023. Sementara ini, Satpol PP Kota Tangerang telah memasang garis line segel dan papan informasi penyegelan untuk menghentikan operasional pembangunan tower BTS tersebut.

Baca Juga :  Dugaan Kasus Gratifikasi, Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi Resmi Ditahan Kejaksaan

“Kami melakukan penindakan tegas penyegelan ini setelah melewati proses menunggu langkah kooperatif dalam beberapa pekan terakhir. Setelah pelanggaran terus belanjut dan tidak bisa diteloransi, kami langsung bertindak tegas sesuai dengan aturan untuk menjaga ketertiban lingkungan sekaligus mencegah kerugian dari sisi pajak dan restribusi daerah,” ujar Irman, Selasa (3/6/25).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia melanjutkan, Satpol PP Kota Tangerang dalam beberapa pekan kemarin telah melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan untuk mendorong proses pengajuan perizinan segara dilakukan. Satpol PP Kota Tangerang memastikan penyegelan akan berlaku sampai seluruh dokumen perizinan dilengkapi oleh pihak perusahaan.

Baca Juga :  Operasi Bibir Sumbing di RSUD Kalideres diikuti Peserta dari Lampung Hingga Papua

“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor infrastruktur dan telekomunikasi untuk memastikan semua proses perizinan telah terpenuhi sebelum memulai kegiatan pembangunan. Apalagi, langkah ini sangat penting untuk menjaga ketertiban administrasi serta pemasukan daerah dari sektor pajak dan restribusi,” tambahnya.

Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang akan terus menerjunkan petugas untuk melakukan penjagaan secara berkala dalam rangka memastikan kondusifitas di lingkungan sekitar sampai masa penyegelan selesai.

Penulis : Abdul

Editor : Spn

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota
Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten
Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang
Tindak Lanjut Laporan Warga, Tim Gabungan Pemkot Tangerang Tangani ODGJ di Cipadu Jaya
Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional
Pemkot Tangerang Sabet Tiga Penghargaan di Pentaloka Adinkes 2025

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Tindak Lanjut Laporan Warga, Tim Gabungan Pemkot Tangerang Tangani ODGJ di Cipadu Jaya

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:20 WIB

Pemkot Tangerang Sabet Tiga Penghargaan di Pentaloka Adinkes 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:09 WIB

HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Berita Terbaru