Pemkot dan DPRD Kota Tangerang Sepakat Revisi Regulasi, Maryono: Demi Pelayanan  Lebih Baik 

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus melakukan penyesuaian regulasi agar sejalan dengan dinamika masyarakat dan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.                                                                   Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang pada Kamis (10/07/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, melalui jawaban wali kota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Dua Peraturan Daerah (Perda) yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Tangerang, dan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW).

Seluruh fraksi DPRD Kota Tangerang, menyatakan dukungannya terhadap pencabutan Perda tersebut.

“Kami mengapresiasi dukungan seluruh fraksi DPRD. Ini adalah bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan selaras dengan kebijakan nasional,” ujar Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono Hasan.

Maryono, menjelaskan, pencabutan Perda RT/RW merujuk pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, yang mengamanatkan bahwa pembentukan lembaga kemasyarakatan di kelurahan cukup diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Langkah ini tidak menghapus fungsi RT/RW, justru memperkuatnya melalui dasar hukum yang lebih fleksibel dan sesuai,” tambahnya.

Sementara itu, Perda Nomor 1 Tahun 2008 dianggap tidak lagi relevan karena pengaturan mengenai urusan pemerintahan daerah telah diatur secara lebih lengkap dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan perubahannya.
 
Jajaran Pemkot Tangerang, saat ini tengah menyusun Perwal baru untuk mengatur masa jabatan, tugas, dan mekanisme pelaksanaan kegiatan RT/RW, dan telah berkoordinasi dengan Kemendagri untuk proses pengesahannya.

Menanggapi usulan dari beberapa fraksi terkait kenaikan insentif Ketua RT/RW, serta untuk amil, marbot, guru ngaji, dan kader Posyandu, Maryono, menegaskan bahwa seluruh aspirasi tersebut dicatat dan akan dikaji berdasarkan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Motor Plat Merah Pemdes Tayem Barat Diduga Disalah Gunakan Untuk Kepentingan Pribadi

“Akan kami hitung dari sisi anggaran. Mudah-mudahan ke depan kenaikan insentif bagi RT/RW dan elemen masyarakat lainnya dapat direalisasikan,” ujarnya.
 
Merespons pandangan Fraksi Golkar terkait perlunya sosialisasi menyeluruh, Maryono, menyampaikan, Pemkot telah memulai pembinaan administratif ke tingkat kecamatan dan kelurahan, serta berkomitmen untuk meningkatkan intensitas sosialisasi melalui berbagai kanal komunikasi resmi.

Di akhir sambutannya, Maryono, menegaskan bahwa pencabutan dua Perda ini tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan publik.

“Sebaliknya, ini akan memperkuat dasar hukum yang lebih relevan dan akomodatif terhadap dinamika masyarakat serta regulasi nasional. Kami akan terus terbuka terhadap masukan dari DPRD demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik, efisien, dan berpihak pada kesejahteraan warga,” tutupnya.

Penulis : abdul

Editor : pjm

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit
Puluhan Pemuda Antusias Ikuti Pelatihan Bahasa Asing BLK Kota Tangerang, Incar Peluang Kerja Internasional
Pemkot Tangerang Buka Sayembara Desain Revitalisasi Masjid Agung Al-Ittihad, Total Hadiah Rp 87 Juta
Pemkot Tangerang Tingkatkan Mitigasi Banjir, Normalisasi Kali Songsit Mulai Dilakukan
Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga
Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:05 WIB

Puluhan Pemuda Antusias Ikuti Pelatihan Bahasa Asing BLK Kota Tangerang, Incar Peluang Kerja Internasional

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:32 WIB

Pemkot Tangerang Buka Sayembara Desain Revitalisasi Masjid Agung Al-Ittihad, Total Hadiah Rp 87 Juta

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Pemkot Tangerang Tingkatkan Mitigasi Banjir, Normalisasi Kali Songsit Mulai Dilakukan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten

Berita Terbaru

News

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit

Kamis, 23 Okt 2025 - 19:09 WIB