Dihadapan 154 Peserta Sosialisasi, Wali Kota: Tak Cukup Estetis, Bangunan Harus Legal dan Laik Fungsi

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG – Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, mengingatkan pentingnya memastikan seluruh bangunan di wilayah kota tidak hanya menarik secara fisik, tetapi juga legal secara administratif dan aman secara teknis. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang digelar di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (16/07/2025).

Dihadapan 154 peserta dari berbagai sektor pelaku usaha, mulai dari pengembang perumahan, perhotelan, perkantoran, jasa konstruksi, hingga fasilitas layanan kesehatan, Sachrudin, juga menegaskan bahwa penataan kota tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, khususnya para pelaku usaha sebagai pihak yang langsung terlibat dalam pembangunan fisik kota.

“Legalitas bangunan bukan sekadar dokumen administratif, tapi merupakan jaminan hukum dan teknis bahwa bangunan tersebut aman bagi penghuninya dan lingkungan sekitar. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Sachrudin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai bentuk inovasi layanan publik, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang juga terus mengembangkan pelayanan perizinan melalui pendekatan hukum dan pemanfaatan teknologi digital, salah satunya lewat Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Sistem ini memungkinkan proses pengajuan dan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung.(PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dilakukan secara daring (online), sehingga prosesnya menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien.

Baca Juga :  Jelang Mudik, Polisi Gelar Baksos Kesehatan di Terminal Poris Plawad Kota Tangerang

Hingga pertengahan 2025, Pemkot Tangerang telah berhasil menerbitkan 4.965 PBG dan 166 SLF. Bahkan, sejak diterapkannya inovasi layanan cepat pada 2024, waktu penerbitan PBG untuk bangunan sederhana berhasil dipangkas dari 45 hari menjadi hanya 10 jam. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam merespons kebutuhan dunia usaha serta masyarakat secara efektif dan adaptif.

“Dengan pelaksanaan sosialisasi ini, Pemkot berharap seluruh pembangunan di Kota Tangerang dapat berjalan sesuai ketentuan, mendukung keteraturan tata ruang, dan menciptakan kota yang aman, tertib, serta ramah investasi,” lanjut Sachrudin.

Kegiatan ini, lanjut wali kota, juga menjadi sarana edukasi sekaligus ajakan bagi dunia usaha untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan tata ruang kota yang tertib, berkelanjutan, dan mendukung iklim investasi yang sehat.

Baca Juga :  Sachrudin Lantik 787 PPPK, Layani Masyarakat dengan Sepenuh Hati!

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang teratur, patuh regulasi, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat. Ini bukan hanya soal izin, tetapi juga tanggung jawab sosial,” pungkas Wali Kota Tangerang.

Senada dengan Wali Kota, Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono Hasan dalam penutupan kegiatan berharap melalui kegiatan sosialisasi serta berbagai inovasi dan kemudahan-kemudahan yang telah dikembangkan oleh Pemkot, kolaborasi dan sinergi antar Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dapat semakin terjalin erat sebagai upaya mewujudkan Kota Tangerang yang layak huni dan layak investasi.

“Semoga apa yang sudah disampaikan pada sosialisasi hari ini dapat bermanfaat bagi para pelaku usaha dan juga kami berharap ke depan Kota Tangerang dapat menjadi kota yang layak investasi melalui upaya bersama. Karena pada dasarnya sebagai upaya mewujudkan astacita hanya dapat terealisasi melalui sinergi dan kolaborasi yang baik antara Pemerintah, pelaku usaha dan juga masyarakat.” harap Wakil.

Penulis : abdul

Editor : pjm

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota
Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten
Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang
Tindak Lanjut Laporan Warga, Tim Gabungan Pemkot Tangerang Tangani ODGJ di Cipadu Jaya
Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional
Pemkot Tangerang Sabet Tiga Penghargaan di Pentaloka Adinkes 2025

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Tindak Lanjut Laporan Warga, Tim Gabungan Pemkot Tangerang Tangani ODGJ di Cipadu Jaya

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:20 WIB

Pemkot Tangerang Sabet Tiga Penghargaan di Pentaloka Adinkes 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:09 WIB

HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Berita Terbaru