Kakek Lansia 74 Tahun Di Purwakarta Dituntut Dua Tahun Penjara,Ini Penyebabnya

- Jurnalis

Sabtu, 23 Maret 2024 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA – H. Zulfani lelaki Lansia yang sudah berumur 74 Tahun asal Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta dengan berurai air mata serta mengelus dada di kursi pesakitan saat mendengarkan tuntutan dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Purwakarta, 14 Maret 2024 lalu

Di persidangan di depan majlis Hakim yang mulia, kakek yang sudah Lansia tersebut telah didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan tuntutan hukuman dua tahun penjara, sungguh berat memang bagi kakek tua seperti H. Zulfani untuk bisa menerima Dakwaan dan Tuntutan tersebut

karena kejadian awal yang memicu persoalan ini menjadi masalah hukum ketika H.Zulfani mempertahankan diri dari orang yang dia pikir akan membahayakan dan menyerang dirinya, hal ini terjadi secara spontan yang akhirnya menimbulkan suatu kesalah pahaman

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat kejadian ini, Kakek tua yang kondisinya sudah mulai lemah dan sering sakit – sakitan, harus mendekam dalam tahanan sampai 3 bulan lamanya, bahkan sampai saat ini upaya dari keluarga dan penasehat hukum untuk memohon penangguhan penahanan kakek tua ini masih belum dikabulkan.

Baca Juga :  Realisasi Gampang Sekolah, Warga Apresiasi Kenyamanan dan Fasilitas di Perpustakaan Daerah Kota Tangerang

Kendati demikian H. Zulfani dengan jalan tertatih tatih serta perlahan mencoba tegar dan sabar berusaha untuk tersenyum, Karna Abah Zul yakin keadilan itu akan datang kepada dirinya, melalui Majlis Hakim yang mulia dan bijaksana sebagai pengadil mewakili Tuhan di Dunia

Sidang demi sidang di Pengadilan Negeri Purwakarta dilalui oleh Kakek tua renta ini, termasuk pada sidang Nota Pembelaan (Pleidoi) pada Hari Kamis, (21/3/2023)

H. Zulfani membacakan Pleidoi di hadapan Majelis Hakim yang mulia dengan suara berat dan gemetar, terdengar sesekali menahan tangis membuat pengunjung sidang terharu bahkan banyak yang sampai meneteskan air mata

Dalam Nota Pembelaannya H. Zul meminta Majlis Hakim untuk memutus perkara dirinya dengan seadil adilnya karna dia merasa sudah sangat tua dan sangat merindukan untuk bisa berkumpul kembali dengan keluarganya

Baca Juga :  Dr. Nurdin Ajak Ormas Terus Berkontribusi Bagi Kemaslahatan Kota

H. Zul sangat menyesal dan meminta maaf kepada semua pihak karna tidak terbersit sedikit pun dalam hatinya untuk melakukan perbuatan yang menyakiti dan menyinggung orang lain, semua kejadian dan peristiwa itu semata mata hanya kesalah pahaman saja.

Penasehat Hukum Terdakwa Dalam persidangan Pleidoi yang sama membacakan juga pembelaan hukumnya, bahwa dalam kasus ini tidak terdapat korban atau pihak-pihak yang menderita luka badan atau kerugian benda atas perbuatan yang dilakukan oleh H. Zulfani. Di samping itu, H. Zul telah meminta maaf dan mereka yang berperkara sudah saling memaafkan

Hingga akhirnya Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan permohonan kepada Majlis Hakim yang Mulia, untuk memutus seadil-adilnya perkara H. Zulfani ini dengan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan atau melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum. (AsBud)

Penulis : Asep

Editor : Spn

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Pemkot-Habitat Gelar Job Fair Konstruksi, Maryono:  Perluas Akses “Gampang Kerja” Warga 
Pelantikan GMI, Sachrudin: Perempuan Muslimah Harus Ambil Peran dalam Pembangunan Masyarakat
Polsek Batuceper Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Residivis Dibekuk
Bupati Sukabumi Soroti Perubahan Anggaran 2025 Di Rapat Paripurna
Peluncuran DBPK, Sachrudin: Pembangunan Kependudukan Harus Fokus pada Kualitas
Danrem 052/Wkr Beri Hadiah Umroh Pada Peringatan Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Pasca Banjir, Gibran Tinjau Ciledug Indah, Sachrudin: Semoga Hadirkan Solusi Konkret bagi Masyarakat
Semarak HUT ke 52, KNPI Kota Tangerang Bakal Gelar Tangerang Rise UP

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:27 WIB

Pemkot-Habitat Gelar Job Fair Konstruksi, Maryono:  Perluas Akses “Gampang Kerja” Warga 

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:09 WIB

Pelantikan GMI, Sachrudin: Perempuan Muslimah Harus Ambil Peran dalam Pembangunan Masyarakat

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:07 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Residivis Dibekuk

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:17 WIB

Bupati Sukabumi Soroti Perubahan Anggaran 2025 Di Rapat Paripurna

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:13 WIB

Peluncuran DBPK, Sachrudin: Pembangunan Kependudukan Harus Fokus pada Kualitas

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:08 WIB

Pasca Banjir, Gibran Tinjau Ciledug Indah, Sachrudin: Semoga Hadirkan Solusi Konkret bagi Masyarakat

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:04 WIB

Semarak HUT ke 52, KNPI Kota Tangerang Bakal Gelar Tangerang Rise UP

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:00 WIB

Membangun partisipasi Publik, Kesbangpol Kota Tangerang gelar Sosialisasi Kebijakan Ormas

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Batuceper Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Residivis Dibekuk

Sabtu, 12 Jul 2025 - 11:07 WIB