JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung sebagai upaya meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap regulasi perizinan bangunan, sekaligus memperkuat pengawasan di lapangan. Kegiatan berlangsung di Ruang Serbaguna Pola, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, Kamis (6/8).
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Barat, Imron Sjahrin, dan diikuti sekitar 80 peserta yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Jakarta Barat, akademisi Universitas Mercu Buana, organisasi profesi, pelaku usaha, konsultan konstruksi, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Imron Sjahrin menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan para pelaku pembangunan mengenai regulasi serta prosedur pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sehingga seluruh proses pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain memberikan pemahaman terkait regulasi, Imron juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di wilayah Jakarta Barat. Ia meminta jajaran Suku Dinas CKTRP, khususnya para kepala sektor di tingkat kecamatan, untuk memperketat pengawasan menyusul adanya indikasi penggunaan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) palsu.
“Pengawasan harus ditingkatkan agar setiap pembangunan benar-benar memenuhi ketentuan perizinan. Jangan sampai ada penyalahgunaan dokumen PBG yang dapat merugikan masyarakat maupun pemerintah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat, Lucia Purbarini Soepardi, menjelaskan bahwa penyelenggaraan sosialisasi merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2024 tentang Ketentuan Tata Bangunan.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Jakarta Barat berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai aturan penyelenggaraan bangunan gedung, sehingga proses pembangunan dapat berlangsung tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Hery
Editor : Redaksi































