JAKARTA — Aset gedung olahraga (GOR) milik Pemerintah Daerah yang terbengkalai di Perumahan Citra 5 Blok G, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, akhirnya mendapat perhatian serius dari pihak terkait
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta Barat, Yunus Burhan, bersama Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, William Aditya Sarana, melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Rabu (15/4/2026).
Gedung olahraga yang berdiri di atas lahan seluas 588 meter persegi tersebut sebelumnya difungsikan sebagai kolam renang dan tempat gym. Namun sejak 2015, fasilitas itu tidak lagi digunakan dan dibiarkan terbengkalai tanpa perawatan.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga sekitar menyebut kondisi bangunan kini memprihatinkan, rusak, bahkan terkesan angker.
“Sejak tahun 2015 sudah tidak digunakan. Kondisinya makin rusak dan tidak terawat,” ujar Handy Ricardo, Ketua RT 015/RW 004 Pegadungan.
Ia bersama warga lainnya berharap aset tersebut dapat kembali difungsikan untuk kepentingan masyarakat.
“Kami berharap bangunan ini bisa dihidupkan kembali. Mau dijadikan lapangan voli, gym, atau sarana olahraga lainnya, kami sangat mendukung. Yang penting bisa dimanfaatkan warga,” tegasnya.
Warga juga berharap kunjungan anggota dewan dan pihak dinas menjadi titik awal solusi konkret agar fasilitas olahraga tersebut tidak terus terbengkalai.
Sementara itu, Yunus Burhan mengatakan pihaknya tengah melakukan pendataan dan pengecekan kondisi bangunan untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Hari ini kami memastikan kondisi gedung yang sudah lama tidak difungsikan. Hasil peninjauan ini akan kami laporkan ke pimpinan dan dikaji bersama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan terkait kelayakan bangunan,” ujarnya.
Menurutnya, terdapat beberapa opsi yang akan dipertimbangkan, mulai dari renovasi hingga pembangunan ulang fasilitas olahraga.
“Nanti akan kita kaji, apakah direnovasi atau dibangun ulang. Bisa saja ke depan dibangun lapangan voli, basket, atau fasilitas olahraga lainnya. Tentu ini juga akan didorong oleh DPRD terkait dukungan anggaran,” tambah Yunus.
Berdasarkan informasi warga, bangunan dua lantai tersebut awalnya dibangun oleh pihak pengembang pada tahun 2009 dan aktif digunakan hingga 2015. Setelah itu, fasilitas tersebut terbengkalai, sebelum akhirnya dihibahkan kepada Pemerintah Daerah pada tahun 2019.
Namun hingga kini, aset tersebut belum kembali difungsikan dan masih dalam kondisi tidak terawat.
Penulis : Hery Lubis
Editor : Redaksi































