Bukti Kuat TSM, Mazrizal : Kami Punya Bukti Mashuri Libatkan dan Intruksi Kadis Menangkan Jumiwan-Maidani

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Gugatan hasil Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Bungo nomor urut 1, H Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat di Mahkamah Konstitusi memasuki bab baru. Usai perbaikan pelaporan, Rabu 11 Desember 2024. Kini tim hukum Dedy Dayat fokus menghadapi tahap persidangan MK kedepan.

Masrizal, SH. Tim hukum Dedy-Dayat menyampaikan. Pelanggaran pemilu di Kabupaten Bungo dilakukan secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM). Pihaknya memiliki bukti kuat keterlibatan ASN, mulai dari kepala dinas yang dikomandoi langsung Bupati Bungo H Mashuri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami punya bukti rekaman Bupati Bungo Mashuri melibatkan dan memerintahkan kepala dinas untuk memenangkan Jumiwan-Maidani,” ungkap Masrizal.

Baca Juga :  Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curas Yang Sudah Beraksi di 6 TKP

Selain itu, Masrizal menambahkan. Selain rekaman Bupati Bungo, terdapat pula rekaman dan video beberapa kepala dinas hingga Rio, BPD dan perangkat dusun yang terlibat politik praktis mendukung dan memenangkan paslon 02.

“Kami berterimakasih kepada masyarakat dan kalangan ASN yang pro aktif dalam menyampaikan bukti-bukti keterlibatan pelanggaran di kalangan ASN Bungo,” ujara Masrizal.

Sementara, mengutif pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian di portal satuindonesia,co. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan wali kota, bupati, dan gubernur diperbolehkan mendukung serta mengampanyekan pasangan calon tertentu dalam Pilkada 2024, asalkan mereka mengambil cuti terlebih dahulu.

Baca Juga :  Menpora dan Wamenpora Kompak Lepas Timnas ke IESF World Esports Championship 2024

“Bupati definitif boleh mendukung pasangan calon karena dia adalah kader partai, namun harus cuti saat berkampanye,” kata Tito dalam rapat kerja bersama para penjabat kepala daerah di Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Tito menjelaskan kepala daerah yang berkampanye tanpa cuti dapat dikenai sanksi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selain itu, pelanggaran tersebut bisa menjadi dasar pengaduan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam proses sengketa hasil Pilkada.

Berita Terkait

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota
Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten
Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang
Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional
HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 
Pemerintah Tiyuh Penumangan Salurkan BLT K3 w Ke 42 KPM Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:09 WIB

HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:06 WIB

Pemerintah Tiyuh Penumangan Salurkan BLT K3 w Ke 42 KPM Tahun 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Bupati Sukabumi Tekankan Efisiensi dan Fokus pada Program Prioritas yang Berdampak Langsung bagi Masyarakat

Berita Terbaru