Dugaan Pungutan Liar Sebesar 1,5 Juta Persiswa di MTs Negeri Purwakarta Menguap

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA – Dugaan adanya pungutan liar di sekolah dan madrasah Negeri, kembali menjadi sorotan Publik. Banyak kalangan mempertanyakan, masih adanya bentuk iuran dengan dalih infak atau sebutan lain dengan nominal dan waktu yang ditentukan.

Seperti yang terjadi di MTs Negeri Purwakarta, berdasarkan penelusuran wartawan, ternyata pungutan tersebut, hasil musyawarah antara komite sekolah dengan orang tua siswa, sehingga terjadi kesepakatan ada infak yang harus dibayar per siswa sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah yang harus diselesaikan dalam jangka waktu enam bulan

Praktik pungutan semacam itu jelas dilarang, dan bertentangan dengan aturan, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), penyelenggaraan pendidikan adalah tanggung jawab negara. Artinya, sekolah dan madrasah negeri tidak boleh membebani peserta didik dengan pungutan tambahan di luar ketentuan pemerintah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar hukum juga tegas, mengacu pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Melarang pungutan tetapi memperbolehkan sumbangan sukarela tanpa paksaan, untuk sekolah (SD, SMP, SMA/SMK) di bawah Kemendikdasmen.

Baca Juga :  TNI AD Hadirkan Inovasi Tempur dan Solusi Kemanusiaan di Indo Defence 2025

Peraturan Menteri Agsma No.16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, sebagai rujukan utama. Juga melarang pungutan dan hanya memperbolehkan penerimaan sumbangan atau bantuan dari masyarakat dengan sifat sukarela, untuk madrasah (MI, MTs, MA) di bawah Kemenag.

Ketentuan ini berlaku mutlak, bagi sekolah negeri dan madrasah negeri. Namun, untuk madrasah swasta, mekanismenya berbeda. Biaya operasional memang sebagian ditanggung yayasan dan sebagian dari BOS Madrasah, sehingga iuran (misalnya SPP) masih dimungkinkan, tetapi harus transparan dan tidak memberatkan.

Perlu digarisbawahi, bahwa pungutan dengan nominal tertentu dan kewajiban membayar pada waktu tertentu adalah pelanggaran, yang diperbolehkan hanya sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa dan harus dikelola secara transparan.

Menanggapi dugaan adanya pungutan dilingkungan MTs Negri Purwakarta, dan ditanya, Bagaimana dengan dalih infak dalam mengemasnya, namun nominal dan waktunya tetap ditentukan ?

Sekertaris KP3, Agus M Yasin Kepada wartawan di sekretariat Komunitas Pendamping Dan Pengayom Pendidikan Jln Ibrahim Singadilaga, Negeri Kaler Purwakarta, Rabu (8/10/2025), Mengatakan,hal seperti ini malah makin keliru, karena secara harfiah infak itu tidak mewajibkan nominal dan waktunya harus ditentukan,

Baca Juga :  Ketua Umum PWI Pusat Kukuhkan LKBPH PWI : Kita Bantu dan Bela Wartawan Untuk Tegakkan Kemerdekaan Pers

“Infak adalah pengeluaran sebagian harta, rezeki, atau segala sesuatu yang bermanfaat di jalan Allah. Demi kebaikan dan kemaslahatan umum, baik dalam bentuk uang, tenaga, maupun ilmu, yang dilakukan secara sukarela untuk mendapatkan ridha-nya,” tegasnya

Oleh karena itu kata dia, publik harus mewaspadai terhadap praktik pungutan berkedok sumbangan, atas dasar musyawarah komite, dan atau yang membungkus dengan istilah infak,” Kata Agus

Ia juga menegaskan bahwa sekolah dan madrasah seharusnya hati-hati, untuk menarik sumbangan dalam bentuk-bentuk pungutan terselubung walaupun dengan kemasan yang seolah dapat dibenarkan.

“Jika masih terjadi seperti itu, orang tua atau masyarakat umum bisa melaporkan ke Dinas Pendidikan (untuk sekolah umum) atau Kantor Kemenag (untuk madrasah). dan apabila tidak diindahkan juga oleh masing-masing Institusi tersebut, tentunya bisa ditempuh melalui mekanisme yang lain,” Pungkas Agus.

Sampai berita ini di tayangkan wartawan masih terus mengkonfirmasi para pihak yang bertanggung jawab di Lingkungan MTs Negeri Purwakarta.

Penulis : Asep Budiman

Editor : Hery Lubis

Berita Terkait

Samsat Cikokol Sampaikan Manfaat Pajak Kendaraan untuk Masyarakat
Memaknai Area Unda limited Waters Zee – Selat Malaka Serta Hak Dan Kewajiban Negara Para Pihak
Dwiki Ramadhani Kembali Dipercaya Nahkodai DPD PAN Kota Tangerang
Dekatkan Diri dengan Warga, Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Ngopi Kamtibmas di Sudimara Pinang
Kapolres Metro Tangerang Kota Luncurkan Ojol Mart, Jhon LBF Siap Sumbang 10 Titik
Brimob Salurkan Bantuan Alsintan di HUT ke-80, Wabup Sukabumi: Bukti Kedekatan dengan Masyarakat
Gowes Jumat, Sachrudin Tinjau Progres Normalisasi Kali Angke dan Kali Wetan 
Jasa Raharja Putera Wujudkan Komitmen ESG Melalui Program Recycle Old Uniform dalam Road to HUT ke -32 Bertema Satunaya

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 00:28 WIB

Samsat Cikokol Sampaikan Manfaat Pajak Kendaraan untuk Masyarakat

Minggu, 9 November 2025 - 00:27 WIB

Memaknai Area Unda limited Waters Zee – Selat Malaka Serta Hak Dan Kewajiban Negara Para Pihak

Minggu, 9 November 2025 - 00:25 WIB

Dwiki Ramadhani Kembali Dipercaya Nahkodai DPD PAN Kota Tangerang

Jumat, 7 November 2025 - 20:55 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Luncurkan Ojol Mart, Jhon LBF Siap Sumbang 10 Titik

Jumat, 7 November 2025 - 20:47 WIB

Brimob Salurkan Bantuan Alsintan di HUT ke-80, Wabup Sukabumi: Bukti Kedekatan dengan Masyarakat

Jumat, 7 November 2025 - 20:42 WIB

Gowes Jumat, Sachrudin Tinjau Progres Normalisasi Kali Angke dan Kali Wetan 

Jumat, 7 November 2025 - 17:24 WIB

Jasa Raharja Putera Wujudkan Komitmen ESG Melalui Program Recycle Old Uniform dalam Road to HUT ke -32 Bertema Satunaya

Jumat, 7 November 2025 - 16:55 WIB

Proyek Pembangunan Drainase Tanpa Plang Informasi, Kepala Tiyuh PJU Sebut Milik Oknum APH

Berita Terbaru