JAKARTA – Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Barat menjelaskan sejumlah faktor yang menyebabkan proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) membutuhkan waktu lebih lama. Salah satu penyebab utamanya adalah belum terpenuhinya persyaratan teknis dan administrasi oleh pemohon.
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Seksi Perizinan Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Barat, Jhoni Setiawan, usai kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Ruang Pola, Gedung A Lantai 2, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, Kamis (6/8/2026).
Jhoni mengatakan masyarakat perlu memahami seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan PBG. Kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk peraturan gubernur dan standar teknis bangunan.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masyarakat harus mengikuti aturan yang ada. Misalnya, gambar arsitektur harus sesuai dengan ketentuan, kemudian dilengkapi perhitungan struktur, serta perencanaan mekanikal dan elektrikal (ME) yang baik dan benar. Hal tersebut sangat penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Jhoni.
Ia mengungkapkan, hingga kini masih banyak permohonan PBG yang belum dapat diproses karena persyaratan teknis yang diajukan belum lengkap.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin membangun kesadaran masyarakat agar setiap pembangunan mengikuti peraturan dan memenuhi standar teknis bangunan yang telah ditetapkan. Persyaratan inilah yang masih sering belum dipenuhi oleh pemohon,” katanya.
Menurut Jhoni, kepatuhan terhadap standar teknis tidak hanya berkaitan dengan persyaratan administrasi, tetapi juga menjadi jaminan agar bangunan memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kelayakan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, layanan pengajuan PBG untuk rumah tinggal kini semakin mudah karena masyarakat dapat mengakses Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) DKI Jakarta melalui kantor kecamatan sesuai domisili pemohon.
“Dengan melengkapi seluruh persyaratan teknis sejak awal, proses pengajuan PBG dapat berjalan lebih cepat sehingga masyarakat memperoleh kepastian pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Jhoni.
Penulis : Hery Lubis
Editor : Redaksi































