Bukti Kuat TSM, Mazrizal : Kami Punya Bukti Mashuri Libatkan dan Intruksi Kadis Menangkan Jumiwan-Maidani

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Gugatan hasil Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Bungo nomor urut 1, H Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat di Mahkamah Konstitusi memasuki bab baru. Usai perbaikan pelaporan, Rabu 11 Desember 2024. Kini tim hukum Dedy Dayat fokus menghadapi tahap persidangan MK kedepan.

Masrizal, SH. Tim hukum Dedy-Dayat menyampaikan. Pelanggaran pemilu di Kabupaten Bungo dilakukan secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM). Pihaknya memiliki bukti kuat keterlibatan ASN, mulai dari kepala dinas yang dikomandoi langsung Bupati Bungo H Mashuri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami punya bukti rekaman Bupati Bungo Mashuri melibatkan dan memerintahkan kepala dinas untuk memenangkan Jumiwan-Maidani,” ungkap Masrizal.

Baca Juga :  Pemprov DKI Siapkan Ribuan Armada Hadapi Lonjakan Pemudik Lebaran 2024

Selain itu, Masrizal menambahkan. Selain rekaman Bupati Bungo, terdapat pula rekaman dan video beberapa kepala dinas hingga Rio, BPD dan perangkat dusun yang terlibat politik praktis mendukung dan memenangkan paslon 02.

“Kami berterimakasih kepada masyarakat dan kalangan ASN yang pro aktif dalam menyampaikan bukti-bukti keterlibatan pelanggaran di kalangan ASN Bungo,” ujara Masrizal.

Sementara, mengutif pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian di portal satuindonesia,co. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan wali kota, bupati, dan gubernur diperbolehkan mendukung serta mengampanyekan pasangan calon tertentu dalam Pilkada 2024, asalkan mereka mengambil cuti terlebih dahulu.

Baca Juga :  Pengurus PWI Kota Tangerang Periode 2025-2028 Resmi Dilantik

“Bupati definitif boleh mendukung pasangan calon karena dia adalah kader partai, namun harus cuti saat berkampanye,” kata Tito dalam rapat kerja bersama para penjabat kepala daerah di Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Tito menjelaskan kepala daerah yang berkampanye tanpa cuti dapat dikenai sanksi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selain itu, pelanggaran tersebut bisa menjadi dasar pengaduan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam proses sengketa hasil Pilkada.

Berita Terkait

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Tinjau Rumah Subsidi untuk Wartawan
Tim PWI Tinjau Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum Apresiasi Komitmen Pemerintah
Sukses Gelar Drawing, Piala KONI ke -6 Siap Bergulir 10 – 21 Mei 2025
Ketua DPRD Hadiri Gelar Budaya Rakyat 2025 : Apresiasi Kepemimpinan dan Harapan Baru untuk Sukabumi
Bupati Hurmin Lantik PJ Sekda Sarolangun
Polsek Benda Ungkap Peredaran Sabu, 30 Paket Siap Edar Disita
Bahaya !! Stop Kegiatan Pemasangan Wifi Ilegal Di Tiang PLN
Menpora Lantik Pejabat Eselon 1 dan 2 Kementerian Pemuda dan Olahraga

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 19:55 WIB

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Tinjau Rumah Subsidi untuk Wartawan

Sabtu, 19 April 2025 - 07:44 WIB

Tim PWI Tinjau Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum Apresiasi Komitmen Pemerintah

Jumat, 18 April 2025 - 19:27 WIB

Sukses Gelar Drawing, Piala KONI ke -6 Siap Bergulir 10 – 21 Mei 2025

Jumat, 18 April 2025 - 19:24 WIB

Ketua DPRD Hadiri Gelar Budaya Rakyat 2025 : Apresiasi Kepemimpinan dan Harapan Baru untuk Sukabumi

Jumat, 18 April 2025 - 11:25 WIB

Bupati Hurmin Lantik PJ Sekda Sarolangun

Jumat, 18 April 2025 - 06:57 WIB

Bahaya !! Stop Kegiatan Pemasangan Wifi Ilegal Di Tiang PLN

Kamis, 17 April 2025 - 21:23 WIB

Menpora Lantik Pejabat Eselon 1 dan 2 Kementerian Pemuda dan Olahraga

Kamis, 17 April 2025 - 20:07 WIB

AMKI Gelar Syukuran dan Rapat Konsolidasi Perdana di Kantor Baru

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Hurmin Lantik PJ Sekda Sarolangun

Jumat, 18 Apr 2025 - 11:25 WIB