JAKARTA – Gugatan hasil Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Bungo nomor urut 1, H Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat di Mahkamah Konstitusi memasuki bab baru. Usai perbaikan pelaporan, Rabu 11 Desember 2024. Kini tim hukum Dedy Dayat fokus menghadapi tahap persidangan MK kedepan.
Masrizal, SH. Tim hukum Dedy-Dayat menyampaikan. Pelanggaran pemilu di Kabupaten Bungo dilakukan secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM). Pihaknya memiliki bukti kuat keterlibatan ASN, mulai dari kepala dinas yang dikomandoi langsung Bupati Bungo H Mashuri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami punya bukti rekaman Bupati Bungo Mashuri melibatkan dan memerintahkan kepala dinas untuk memenangkan Jumiwan-Maidani,” ungkap Masrizal.
Selain itu, Masrizal menambahkan. Selain rekaman Bupati Bungo, terdapat pula rekaman dan video beberapa kepala dinas hingga Rio, BPD dan perangkat dusun yang terlibat politik praktis mendukung dan memenangkan paslon 02.
“Kami berterimakasih kepada masyarakat dan kalangan ASN yang pro aktif dalam menyampaikan bukti-bukti keterlibatan pelanggaran di kalangan ASN Bungo,” ujara Masrizal.
Sementara, mengutif pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian di portal satuindonesia,co. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan wali kota, bupati, dan gubernur diperbolehkan mendukung serta mengampanyekan pasangan calon tertentu dalam Pilkada 2024, asalkan mereka mengambil cuti terlebih dahulu.
“Bupati definitif boleh mendukung pasangan calon karena dia adalah kader partai, namun harus cuti saat berkampanye,” kata Tito dalam rapat kerja bersama para penjabat kepala daerah di Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Tito menjelaskan kepala daerah yang berkampanye tanpa cuti dapat dikenai sanksi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selain itu, pelanggaran tersebut bisa menjadi dasar pengaduan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam proses sengketa hasil Pilkada.