KOTA TANGERANG – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangerang mengecam keras tindakan represif aparat Brimob dalam penanganan massa aksi di depan Gedung DPR yang menelan korban jiwa.
Seorang pengemudi ojek online (ojol) dilaporkan meninggal dunia setelah terlindas mobil rantis Brimob. pada Kamis (28/08/2025) malam.
Ketua DPD KNPI Kota Tangerang, Dede Maulana Faisal, menyampaikan rasa duka mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin undang-undang, sehingga tindakan represif aparat tidak dapat dibenarkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas insiden semalam. Menyampaikan pendapat tentu dilindungi undang-undang, dan apa yang dilakukan massa aksi di depan DPR adalah bentuk ekspresi demokrasi. Kalau aparatnya sadis, harus diusut. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” tegas Dede, Jumat (29/08/2025).
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum DPD KNPI Kota Tangerang, Riefqi Saputra, menambahkan bahwa insiden tersebut mencoreng wajah demokrasi Indonesia. Ia menuntut agar aparat kepolisian, khususnya oknum Brimob yang terlibat, diusut secara transparan.
“Kejadian tidak manusiawi ini harus diusut tuntas dan transparan. Tidak boleh ada lagi tindakan represif dalam penanganan unjuk rasa. Ini menjadi catatan kelam dalam sejarah demokrasi Indonesia,” ujar Riefqi.
Penulis : abdul
Editor : pjm
Sumber Berita : duadimensi.com