Dua Pelaku Narkoba Diamankan Polsek Pinang, 13,84 Gram Sabu Disita

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Dua orang pria berinisial RS (27) dan DRP (28) yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ditangkap.

Keduanya diamankan di Jalan Masjid Raudhatul Jannah RT 03 RW 06, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Rabu 6 Agustus 2025 sekira pukul  02.00 WIB.

Penangkapan kedua pelaku ini bermula dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya dugaan transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Pinang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Pinang, Iptu Pol Adityo Wijanarko mengungkapkan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 3 Paket plastik klip sabu masing-masing seberat 11,82 gram, 1,8  gram dan 0,50 gram milik RS.  Sementara, 2 paket plastik klip  0.24 gram dan 0.14 gram milik DRP dari kantong celana yang diakuinya dibeli dari RS seharga Rp150 ribu.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang dan Universitas Raharja Satukan Visi Majukan Daerah Lewat Teknologi

“Total narkotika jenis sabu yang didapatkan dari kedua pelaku ini sebanyak 13,84 gram,” kata Adityo dalam keterangannya kepada Wartawan. Rabu (6/8) siang.

Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga menyita dua buah timbangan digital yang diakui milik pelaku RS. Termasuk Dua handphone milik RS dan DRP juga disita diduga sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi.

“Di lokasi penangkapan kedua pelaku ini berusaha melarikan diri. Namun, karena kesigapan anggota (polisi,red), kedua pelaku dapat kami amankan beserta barang bukti tersebut,” jelasnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Pinang guna pemeriksaan mendalam. Adityo mengaku masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Sebab, pelaku RS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang telah diketahui identitasnya.

Baca Juga :  Delegasi Aksi Peduli Palestina Disambut Dubes RI di Yordania

“Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 undang-undang nomer 35 ayat 2 tahun 2009 tentang narkotika. Kita akan terus kembangkan kasus ini untuk dapat mengungkap jaringannya. Mohon doa dan dukungan masyarakat,” ujarnya.

Mengakhiri keterangan, Iptu Adityo Wijanarko juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan bila melihat atau mengetahui tindak pidana penyalahgunaan narkotika bisa melalui layanan bebas pulsa di Call Center 110. Polisi akan bertindak tegas terhadap pelaku narkoba yang meresahkan dan merusak generasi penerus bangsa.

Penulis : abdul

Editor : pjm

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Gowes Jumat Bebas Kendaraan, Sachrudin Gencarkan Gaya Hidup Sehat dan Cinta Lingkungan
Tutup Evaluasi NSPK, Maryono: Komitmen Moral Jadi Fondasi Birokrasi
Dihadapan Evaluator KemenPAN-RB, Sekda Paparkan SAKIP dan Capaian Positif Kota Tangerang 
Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit
Puluhan Pemuda Antusias Ikuti Pelatihan Bahasa Asing BLK Kota Tangerang, Incar Peluang Kerja Internasional
Pemkot Tangerang Buka Sayembara Desain Revitalisasi Masjid Agung Al-Ittihad, Total Hadiah Rp 87 Juta
Pemkot Tangerang Tingkatkan Mitigasi Banjir, Normalisasi Kali Songsit Mulai Dilakukan
Satnarkoba Polres Tubaba Berhasil Bekuk Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:37 WIB

Gowes Jumat Bebas Kendaraan, Sachrudin Gencarkan Gaya Hidup Sehat dan Cinta Lingkungan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:24 WIB

Tutup Evaluasi NSPK, Maryono: Komitmen Moral Jadi Fondasi Birokrasi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:18 WIB

Dihadapan Evaluator KemenPAN-RB, Sekda Paparkan SAKIP dan Capaian Positif Kota Tangerang 

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:05 WIB

Puluhan Pemuda Antusias Ikuti Pelatihan Bahasa Asing BLK Kota Tangerang, Incar Peluang Kerja Internasional

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:32 WIB

Pemkot Tangerang Buka Sayembara Desain Revitalisasi Masjid Agung Al-Ittihad, Total Hadiah Rp 87 Juta

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Pemkot Tangerang Tingkatkan Mitigasi Banjir, Normalisasi Kali Songsit Mulai Dilakukan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Satnarkoba Polres Tubaba Berhasil Bekuk Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Berita Terbaru