Dua Pelaku Narkoba Diamankan Polsek Pinang, 13,84 Gram Sabu Disita

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Dua orang pria berinisial RS (27) dan DRP (28) yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ditangkap.

Keduanya diamankan di Jalan Masjid Raudhatul Jannah RT 03 RW 06, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Rabu 6 Agustus 2025 sekira pukul  02.00 WIB.

Penangkapan kedua pelaku ini bermula dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya dugaan transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Pinang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Pinang, Iptu Pol Adityo Wijanarko mengungkapkan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 3 Paket plastik klip sabu masing-masing seberat 11,82 gram, 1,8  gram dan 0,50 gram milik RS.  Sementara, 2 paket plastik klip  0.24 gram dan 0.14 gram milik DRP dari kantong celana yang diakuinya dibeli dari RS seharga Rp150 ribu.

Baca Juga :  Pemkab OKU Selatan Gelar APSPP Secara Hybrid Dengan KemenPANRB

“Total narkotika jenis sabu yang didapatkan dari kedua pelaku ini sebanyak 13,84 gram,” kata Adityo dalam keterangannya kepada Wartawan. Rabu (6/8) siang.

Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga menyita dua buah timbangan digital yang diakui milik pelaku RS. Termasuk Dua handphone milik RS dan DRP juga disita diduga sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi.

“Di lokasi penangkapan kedua pelaku ini berusaha melarikan diri. Namun, karena kesigapan anggota (polisi,red), kedua pelaku dapat kami amankan beserta barang bukti tersebut,” jelasnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Pinang guna pemeriksaan mendalam. Adityo mengaku masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Sebab, pelaku RS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang telah diketahui identitasnya.

Baca Juga :  120 ASN Terima SK Pensiun, Sekda: ASN Purna Tugas Tetap Punya Peran di Tengah Masyarakat 

“Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 undang-undang nomer 35 ayat 2 tahun 2009 tentang narkotika. Kita akan terus kembangkan kasus ini untuk dapat mengungkap jaringannya. Mohon doa dan dukungan masyarakat,” ujarnya.

Mengakhiri keterangan, Iptu Adityo Wijanarko juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan bila melihat atau mengetahui tindak pidana penyalahgunaan narkotika bisa melalui layanan bebas pulsa di Call Center 110. Polisi akan bertindak tegas terhadap pelaku narkoba yang meresahkan dan merusak generasi penerus bangsa.

Penulis : abdul

Editor : pjm

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Responsif Tangani Banjir, Normalisasi Kali Irigasi Puri Kartika Dimulai
Latihan di Bawah Terik Matahari, Maryono Semangati Capaska Kota Tangerang
Dirum PDAM TB Kunjungi Sekber PWI,SMSI dan JTR
Hadirkan Pemain Timnas Futsal Indonesia, Dhillon Futsal Championship 2025 Resmi Digelar
Tingkatkan Promosi Pariwisata, Pemkot Tangerang Gelar Pelatihan Pengembangan Potensi Fotografer
MPP Kota Tangerang Hadirkan Layanan AHU, Maryono: Semua Jadi Makin Gampang!
Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme, Polsek Pinang Bagi-bagi Bendera Merah Putih
Kesehatan Mental Prioritas, Sekda Minta TPKJM Gencarkan Edukasi hingga Tingkat Akar Rumput

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 20:20 WIB

Pemkot Tangerang Responsif Tangani Banjir, Normalisasi Kali Irigasi Puri Kartika Dimulai

Rabu, 6 Agustus 2025 - 20:14 WIB

Latihan di Bawah Terik Matahari, Maryono Semangati Capaska Kota Tangerang

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:40 WIB

Dirum PDAM TB Kunjungi Sekber PWI,SMSI dan JTR

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:37 WIB

Hadirkan Pemain Timnas Futsal Indonesia, Dhillon Futsal Championship 2025 Resmi Digelar

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Tingkatkan Promosi Pariwisata, Pemkot Tangerang Gelar Pelatihan Pengembangan Potensi Fotografer

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:31 WIB

MPP Kota Tangerang Hadirkan Layanan AHU, Maryono: Semua Jadi Makin Gampang!

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:29 WIB

Dua Pelaku Narkoba Diamankan Polsek Pinang, 13,84 Gram Sabu Disita

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:19 WIB

Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme, Polsek Pinang Bagi-bagi Bendera Merah Putih

Berita Terbaru