BEKASI JABAR – Dugaan pengusiran wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi menuai sorotan tajam dari kalangan insan pers. Peristiwa yang terjadi ketika wartawan hendak melakukan konfirmasi tersebut dinilai berpotensi mencederai prinsip keterbukaan informasi dan hubungan profesional antara pemerintah dengan pers.
Persoalan ini mencuat setelah muncul informasi mengenai dugaan tindakan pengusiran terhadap wartawan saat meminta klarifikasi kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya terkait Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.
Bagi kalangan wartawan, proses konfirmasi bukanlah bentuk intervensi maupun upaya mencari kesalahan pejabat. Konfirmasi merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik untuk memastikan informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat memiliki dasar yang jelas dan berimbang.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, apabila benar terdapat tindakan pengusiran atau perlakuan yang merendahkan wartawan ketika menjalankan tugasnya, persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sebagai persoalan personal antara wartawan dan pejabat.
POKJA: PEJABAT PUBLIK HARUS SIAP DIKONFIRMASI
Ketua Pokja Wartawan Kota Bekasi, Ain Syam, mengecam dugaan perlakuan tersebut.
Ia menilai pejabat publik seharusnya memahami konsekuensi dari jabatan yang diemban, termasuk kewajiban memberikan penjelasan kepada publik melalui mekanisme komunikasi yang profesional.
Menurutnya, wartawan memiliki fungsi kontrol sosial dan bertugas menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
“Pejabat publik itu tidak boleh bersifat eksklusif. Mereka harus siap terbuka dan transparan demi mencapai good governance. Kalau tidak siap jadi pejabat publik dan alergi wartawan, sebaiknya mundur saja dari jabatannya,” ujar Ain Syam.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap pola komunikasi pejabat dengan media yang dinilai perlu dievaluasi apabila benar terjadi tindakan yang menghambat wartawan memperoleh informasi.
BUKAN SEKADAR SOAL WARTAWAN DIUSIR
Kasus ini menjadi penting karena menyentuh persoalan yang lebih luas: bagaimana pemerintah daerah memperlakukan kerja jurnalistik.
Wartawan memang memiliki kewajiban menjalankan tugas berdasarkan Kode Etik Jurnalistik. Wartawan juga harus melakukan verifikasi, menghormati narasumber dan memberikan ruang yang proporsional bagi pihak yang diberitakan.
Di sisi lain, pejabat publik juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat secara terbuka dan profesional.
Karena itu, perbedaan pandangan antara wartawan dan pejabat seharusnya diselesaikan melalui dialog dan klarifikasi, bukan melalui tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai upaya menutup akses terhadap informasi.
BUPATI BEKASI DIMINTA TIDAK TINGGAL DIAM
Pokja Wartawan Kota Bekasi mendesak Bupati Bekasi melakukan evaluasi terhadap dugaan insiden tersebut.
Evaluasi dinilai diperlukan untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran etika, tindakan tidak profesional, atau bentuk perlakuan yang dapat menghambat kerja jurnalistik.
Jika dugaan tersebut terbukti, pemerintah daerah dinilai perlu mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila terdapat versi kejadian yang berbeda, pihak pejabat maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi harus diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi secara terbuka.
Sebab, dalam pemberitaan yang menyangkut reputasi seseorang atau institusi, hak jawab dan asas keberimbangan tetap menjadi bagian penting dari prinsip jurnalistik.
PERS BUKAN LAWAN PEMERINTAH
Hubungan antara pemerintah dan pers seharusnya tidak dibangun atas dasar siapa yang menang dan siapa yang kalah.
Pemerintah memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sementara pers memiliki fungsi memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial.
Keduanya justru memiliki posisi penting dalam menjaga transparansi pemerintahan.
Kritik dari wartawan tidak selalu berarti serangan terhadap pemerintah. Pertanyaan tajam juga tidak otomatis berarti permusuhan.
Justru melalui pertanyaan, konfirmasi dan kritik itulah publik dapat mengetahui bagaimana sebuah kebijakan maupun tindakan pejabat dijalankan.
PEMKAB BEKASI PERLU BERIKAN KLARIFIKASI
Hingga berita ini ditulis, penjelasan resmi dari pihak yang disebut dalam dugaan insiden tersebut tetap menjadi bagian penting untuk melengkapi pemberitaan.
Klarifikasi diperlukan agar masyarakat tidak hanya mendengar satu versi peristiwa.
Apabila memang terjadi pengusiran, masyarakat berhak mengetahui apa alasan di balik tindakan tersebut. Sebaliknya, jika terdapat kesalahpahaman atau fakta yang berbeda, pemerintah juga memiliki hak untuk menjelaskan secara terbuka.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang seorang wartawan yang diduga diusir.
Ini tentang sejauh mana keterbukaan pemerintah terhadap pers dan sejauh mana hak publik untuk memperoleh informasi benar-benar dihormati.
Pejabat publik boleh tidak setuju dengan pertanyaan wartawan. Pejabat juga berhak memberikan bantahan terhadap pemberitaan.
Tetapi selama wartawan menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan aturan jurnalistik, ruang untuk bertanya, melakukan konfirmasi dan meminta penjelasan harus tetap terbuka.
Karena pers bukan musuh pemerintah. Pers adalah salah satu bagian penting dari kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Penulis : RM
Editor : Redaksi































