JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana, menyatakan keprihatinan mendalam atas Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 854 Tahun 2024 tentang Penetapan Anggota Dewan Kota/Kabupaten Periode 2024-2029.
Keputusan tersebut diduga cacat administratif dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dewan Kota, khususnya Pasal 15, yang mensyaratkan keterlibatan DPRD dalam proses penetapan.
“Kami menemukan adanya indikasi kuat bahwa proses penetapan anggota Dewan Kota/Kabupaten tidak melibatkan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Perda No. 6 Tahun 2011. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap asas transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar William.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fraksi PSI menilai, tanpa keterlibatan DPRD, keputusan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap legitimasi anggota Dewan Kota/Kabupaten yang terpilih.
Selain itu, pelanggaran ini dapat berdampak pada kelancaran fungsi Dewan Kota/Kabupaten sebagai mitra masyarakat di tingkat wilayah.
Atas dasar itu, Fraksi PSI secara resmi meminta klarifikasi dari Bapak Gubernur DKI Jakarta terkait proses dan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan anggota Dewan Kota/Kabupaten tersebut.
“Kami mendesak adanya transparansi penuh dari Pemprov DKI Jakarta terkait isu ini. Langkah korektif harus segera diambil jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur,” tambah William.
Fraksi PSI juga berkomitmen untuk menggunakan seluruh hak pengawasan yang dimiliki DPRD DKI Jakarta untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku dan mencerminkan kepentingan masyarakat Jakarta secara luas.