Kanwil DJP Semarang I Bidik Pengemplang Pajak Dengan Nilai Mencapai Ratusan Milyar

- Jurnalis

Senin, 15 September 2025 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Semarang I kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan perpajakan di wilayah Jawa Tengah. Dalam hasil pemeriksaan terbaru, otoritas pajak menemukan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT Medali Mandalika Perkasa (MMP) dengan nilai transaksi mencapai Rp198 miliar.

Pelanggaran tersebut diduga berasal dari praktik penjualan besi non-Standar Nasional Indonesia (SNI).Apa yang dilakukan oleh oknum pengusaha tersebut tidak hanya melanggar ketentuan teknis perdagangan, tetapi juga berimplikasi pada perbuatan melawan hukum sesuai ketentuan kewajiban aturan perpajakan.

Besaranya nilai transaksi yang tidak tercatat sesuai aturan perpajakan berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang sangat fantastis.

Kepala Kanwil DJP Semarang I menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pemeriksaan lanjutan akan difokuskan pada pembuktian dugaan penggelapan pajak serta upaya pemulihan potensi kerugian negara.

Selain itu, kasus ini juga menjadi sinyal peringatan keras bagi pelaku usaha lain agar tidak bermain main dengan aturan dan ketentuan perpajakan maupun aturan standar mutu produk.

“Praktik penjualan barang non-SNI tidak hanya membahayakan konsumen, tetapi juga merugikan negara karena potensi pajak tidak disetorkan sebagaimana mestinya,” ujar pejabat Kanwil DJP Semarang I.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih selektif dalam memilih produk, khususnya material konstruksi, agar terhindar dari risiko keamanan bangunan sekaligus mendukung praktik bisnis yang sehat dan taat aturan.

Kasus PT MMP ini menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, bahwa pengawasan perdagangan besi serta kepatuhan pajak harus diperketat guna mencegah praktik serupa terulang kembali.

Baca Juga :  SatNarkoba Polres Sarolangun Gagalkan Peredaran 793 Butir Pil Ekstasi

Penulis : Jo/hl

Editor : Red

Berita Terkait

Samsat Cikokol Sampaikan Manfaat Pajak Kendaraan untuk Masyarakat
Memaknai Area Unda limited Waters Zee – Selat Malaka Serta Hak Dan Kewajiban Negara Para Pihak
Dwiki Ramadhani Kembali Dipercaya Nahkodai DPD PAN Kota Tangerang
Dekatkan Diri dengan Warga, Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Ngopi Kamtibmas di Sudimara Pinang
Kapolres Metro Tangerang Kota Luncurkan Ojol Mart, Jhon LBF Siap Sumbang 10 Titik
Kelompok Tani Sri Rejeki Mulyadadi Gelar Panen Raya, Hasil Capai 7,28 Ton per Hektare
Brimob Salurkan Bantuan Alsintan di HUT ke-80, Wabup Sukabumi: Bukti Kedekatan dengan Masyarakat
Gowes Jumat, Sachrudin Tinjau Progres Normalisasi Kali Angke dan Kali Wetan 

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 00:28 WIB

Samsat Cikokol Sampaikan Manfaat Pajak Kendaraan untuk Masyarakat

Minggu, 9 November 2025 - 00:27 WIB

Memaknai Area Unda limited Waters Zee – Selat Malaka Serta Hak Dan Kewajiban Negara Para Pihak

Minggu, 9 November 2025 - 00:25 WIB

Dwiki Ramadhani Kembali Dipercaya Nahkodai DPD PAN Kota Tangerang

Jumat, 7 November 2025 - 20:55 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Luncurkan Ojol Mart, Jhon LBF Siap Sumbang 10 Titik

Jumat, 7 November 2025 - 20:52 WIB

Kelompok Tani Sri Rejeki Mulyadadi Gelar Panen Raya, Hasil Capai 7,28 Ton per Hektare

Jumat, 7 November 2025 - 20:47 WIB

Brimob Salurkan Bantuan Alsintan di HUT ke-80, Wabup Sukabumi: Bukti Kedekatan dengan Masyarakat

Jumat, 7 November 2025 - 20:42 WIB

Gowes Jumat, Sachrudin Tinjau Progres Normalisasi Kali Angke dan Kali Wetan 

Jumat, 7 November 2025 - 17:24 WIB

Jasa Raharja Putera Wujudkan Komitmen ESG Melalui Program Recycle Old Uniform dalam Road to HUT ke -32 Bertema Satunaya

Berita Terbaru