PALUTA, SUMUT – Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berinisial R, dari Partai Golongan Karya (Golkar), resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Laporan tersebut terkait dugaan pengrusakan kawasan hutan di Desa Sitabola, Kecamatan Halongonan.
Laporan itu dilayangkan oleh Ketua Aliansi Rakyat Menggugat (ALARAM), Panyahatan Ritonga, bersama Arsad Halomoan Siregar, Ketua Lembaga Aspirasi Mahasiswa (LAMA), pada Senin (19/1).
“Ya, benar bang. Kami telah melaporkan Saudara R, anggota DPRD Paluta dari Partai Golkar, ke Kejatisu atas dugaan pengrusakan hutan menggunakan alat berat,” ujar Panyahatan kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/1).
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Panyahatan, aktivitas tersebut diduga kuat bertujuan membuka lahan perkebunan kelapa sawit. Berdasarkan keterangan warga setempat, pengrusakan hutan dilakukan secara terbuka dan masif, meliputi penebangan kayu serta perataan lahan dalam skala luas.
“Warga menyebut kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama, namun seolah tidak tersentuh penindakan hukum,” katanya.
Salah seorang warga Desa Sitabola, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, mengaku aktivitas alat berat berjalan tanpa hambatan.
“Kami tahu siapa yang menguasai lahan itu. Alat berat masuk tanpa takut, seolah hukum tidak berlaku,” ujar warga tersebut.
Dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD ini memicu kemarahan publik. Pasalnya, yang bersangkutan merupakan pejabat publik yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga hukum dan kelestarian lingkungan, bukan justru diduga terlibat dalam praktik perusakan hutan.
Berpotensi Langgar Sejumlah Undang-Undang
Apabila dugaan tersebut terbukti, Panyahatan menyebut perbuatan itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi berat, antara lain:
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a dan e
UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 55 KUHP, jika terdapat pihak lain yang turut membantu atau memfasilitasi
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bila bertentangan dengan RTRW
“Bahkan jika terbukti ada penyalahgunaan jabatan atau pengaruh kekuasaan, tidak menutup kemungkinan masuk ke ranah tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Pihak pelapor mendesak Kepala Kejatisu agar memproses laporan tersebut secara transparan dan menyeluruh, tidak berhenti pada pemeriksaan lapangan semata, tetapi juga menelusuri kepemilikan lahan, legalitas perizinan, serta pihak-pihak yang diuntungkan.
Selain itu, publik juga menuntut DPRD Paluta segera mengambil langkah etik, termasuk pembentukan tim klarifikasi internal dan pemberian sanksi politik jika dugaan tersebut terbukti.
“Masyarakat juga meminta DPRD Sumut, KLHK, serta Satgas PKH segera turun ke lokasi, menghentikan aktivitas, menyita alat berat, dan memproses hukum semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu,” pungkas Panyahatan.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum anggota DPRD berinisial R belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan dan panggilan WhatsApp.
Penulis : Mansyur Lubis
Editor : Hery Lubis
































