Perambahan Lahan Milik PT. AAS Warga Bogor Di tangkap Polres Sarolangun

- Jurnalis

Kamis, 29 Agustus 2024 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAROLANGUN-Warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat berhasil di ringkus Satreskrim Polres Sarolangun karena terbukti bersalah telah melakukan perambahan hutan lahan milik PT AAS.

Di dampingi Kasat Reskrim Iptu June Sianipar, AKBP Budi Prasetya mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka di lakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun.

“Saudara MY (39) warga Bogor di ciduk sedang menggarap lahan mengunakan alat berat di kawasan PT AAS,” kata Kapolres AKBP Budi Prasetya, dalam jumpa Pers, Selasa (27/8).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pengembangan, tersangka beralamat di Desa Panti, Kecamatan Sarolangun.

Baca Juga :  Pelestarian Budaya dan Tradisi Festival Bedug Dimulai, Walikota Jakbar : Berikan Penampilan Terbaik

Kejadian terjadi pada 13 Agustus bertempat di Kawasan Pelestarian Plasma Nutfa, PT AAS Dusun Sialang Batua, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun.

Dari informasi yang di rangkum media ini, MY nekat mengoperasikan Excavator di lokasi izin perusahaan untuk membuka lahan yang akan di gunakan untuk berkebun.

Tak ingin berlama-lama, Unit Tipidter bersama petugas KPHP Unit VIII Hilir Sarolangun melakukan pengecekan titik koordinat untuk dilakukan pemeriksaan dengan lebih lanjut oleh Polisi.

Sementara itu, dari release tertulis tersangka mengakui bahwa dirinya mendapat perintah untuk staking lahan dari seseorang berinisial (GN).

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Akui Ada Sertifikat 263 Bidang Dilokasi Pagar Laut Tangerang

Untuk luasan lahan yang telah di garap sendiri berjumlah 4,1 hektar.

Atas perlakuannya, MY di jerat dengan Undang-undang no 2 Tahun 2002 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun.

Tak hanya itu, ia juga terancam di kenakan denda sebesar 1 sampai 5 milyar rupiah.

Saat ini, barang bukti berupa 1 unit alat berat berwarna oranye berhasil di amankan Satreskrim Polres Sarolangun.

Berita Terkait

Hadiri Muskomwil III APEKSI, Sachrudin Ikut Gaungkan Isu Pengelolaan Sampah
Kolaborasi Wujudkan Program Gampang Sehat, Maryono Gandeng Dunia Usaha Tangkal TBC
Renovasi Panti Asuhan Yayasan Amanah Assodiqiyah Terus Berlanjut
Berbagai Lomba Dalam Meriahkan Hardiknas 2025 SMP Negeri 1 Siabu Raih Juara Umum
Sekda:  Fokus Tingkatkan Layanan demi Kepuasan Masyarakat
337 Koperasi Merah Putih Terbentuk Untuk Wujudkan Program Peningkatan Kesejahteraan Rakyat
Polri Peduli, Polsek Jatiuwung Bersama PT Gadjah Tunggal TBK Bedah Rumah Warga Tak Mampu
Dari RT Hingga Kota, Maryono Serukan Gerak Bersama Cegah Kekerasan

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 05:49 WIB

Hadiri Muskomwil III APEKSI, Sachrudin Ikut Gaungkan Isu Pengelolaan Sampah

Kamis, 24 April 2025 - 22:14 WIB

Kolaborasi Wujudkan Program Gampang Sehat, Maryono Gandeng Dunia Usaha Tangkal TBC

Kamis, 24 April 2025 - 22:10 WIB

Renovasi Panti Asuhan Yayasan Amanah Assodiqiyah Terus Berlanjut

Kamis, 24 April 2025 - 18:27 WIB

Berbagai Lomba Dalam Meriahkan Hardiknas 2025 SMP Negeri 1 Siabu Raih Juara Umum

Kamis, 24 April 2025 - 13:54 WIB

Sekda:  Fokus Tingkatkan Layanan demi Kepuasan Masyarakat

Kamis, 24 April 2025 - 09:12 WIB

Polri Peduli, Polsek Jatiuwung Bersama PT Gadjah Tunggal TBK Bedah Rumah Warga Tak Mampu

Kamis, 24 April 2025 - 08:38 WIB

Dari RT Hingga Kota, Maryono Serukan Gerak Bersama Cegah Kekerasan

Kamis, 24 April 2025 - 08:31 WIB

Buka Porseni, Maryono: PAUD Berkualitas Lahir dari Guru Dengan Gagasan Kreatif

Berita Terbaru