PADANGSIDIMPUAN, SUMUT – Proyek lanjutan pembangunan dek di bantaran Sungai Batang Ayumi, Kelurahan Kantin (Taman Torjam), Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2022 senilai Rp2,3 miliar, akhirnya berujung ke meja hukum.
Polres Padangsidimpuan secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek tersebut, setelah pekerjaan dinyatakan gagal total (total lost) dan tidak dapat dimanfaatkan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (27/1), menyampaikan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial IS selaku Pengguna Anggaran (PA) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), MD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus mantan Kepala Bidang di Dinas Perkim, serta FP selaku Wakil Direktur CV KIS sebagai rekanan pelaksana proyek.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Proyek yang dikerjakan Dinas Perkim Kota Padangsidimpuan ini berlokasi di bantaran Sungai Batang Ayumi. Namun, hasil pekerjaannya mengalami kerusakan parah dan tidak memberikan manfaat sama sekali,” ujar Kapolres.
AKBP Wira menjelaskan, proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut telah dimulai sejak 8 Mei 2023. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyidik menetapkan ketiga tersangka pada 21 Januari 2026.
Berdasarkan hasil audit BPK, proyek dek Kelurahan Kantin dinyatakan total lost, dengan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2.101.311.270,00, yang merupakan nilai pembayaran bersih pekerjaan yang tidak dapat dimanfaatkan.
“Modus yang dilakukan para tersangka yakni memanipulasi dokumen penawaran dalam proses tender antara pihak dinas dan rekanan, sehingga pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Kapolres, didampingi Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP K. Sinaga dan Kanit Tipikor Iptu Andika Sembiring.
Selain menimbulkan kerugian keuangan negara, proyek yang gagal total tersebut juga berdampak serius terhadap lingkungan. Kerusakan bangunan dek menyebabkan terganggunya aliran Sungai Batang Ayumi, mempersempit alur sungai, serta meningkatkan sedimentasi yang berpotensi membahayakan warga di sekitar bantaran sungai.
Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan agar bangunan milik daerah yang dinyatakan total lost tersebut dibongkar.
Terkait penanganan perkara, dua orang tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan, sementara satu tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik dan akan dilakukan pemanggilan ulang atau penjemputan paksa.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebagai pasal subsidair, para tersangka juga dikenakan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Penulis : Mansyur Lubis
Editor : Hery Lubis
































