SUKABUMI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 dipastikan siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kepastian tersebut disampaikan Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, usai seluruh tahapan evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat selesai dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Bupati saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di ruang sidang paripurna, Selasa (28/7/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD membahas pengambilan keputusan atas hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selain itu, agenda paripurna juga diisi dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Asep Japar menjelaskan, Raperda yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan bersama DPRD kemudian disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Hasil evaluasi tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Menurutnya, seluruh rekomendasi dan catatan hasil evaluasi gubernur telah dibahas secara komprehensif oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasil pembahasan tersebut menjadi dasar diterbitkannya keputusan pimpinan DPRD sebagai tahapan akhir sebelum Raperda resmi disahkan menjadi Perda.
“Seluruh tahapan telah dilalui sesuai mekanisme. Hasil evaluasi gubernur juga sudah ditindaklanjuti bersama DPRD, sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 siap ditetapkan menjadi Perda,” ujar Bupati.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas sinergi dan kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan hingga penyempurnaan Raperda.
Menurutnya, pengesahan Raperda tersebut bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, sehingga mampu mendukung percepatan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Semoga penetapan Perda ini semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah, yaitu Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah,” pungkas H. Asep Japar.
Dengan rampungnya seluruh tahapan evaluasi dan pembahasan, penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda diharapkan menjadi landasan yang semakin kokoh bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Penulis : Asep
Editor : Pjm































