KOTABUMI– Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria diduga pengedar narkotika golongan I bukan tanaman berhasil diamankan pada Selasa (27/1/2026) dini hari.
Tersangka berinisial Suyitno (27), warga Dusun Berkah Dalam RT/RW 003/001 Desa Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Desa Curup Keagungan, Kecamatan Kotabumi Selatan. Penangkapan dilakukan saat tersangka diduga hendak melakukan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu, 10 bundle plastik klip bening, satu pipet plastik berbentuk centong, satu kantong saku warna hitam, dua unit timbangan digital, satu unit handphone merek Vivo warna biru, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna biru hitam bernopol BE 3949 KX.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, tersangka merupakan warga negara Indonesia, beragama Islam, bersuku Jawa, dengan pendidikan terakhir Sekolah Dasar (SD) dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasat Narkoba AKP A. Mardiansyah, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika sebelumnya yang telah berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Lampung Utara.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lampung Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” tegas AKP A. Mardiansyah.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penulis : jun
Editor : pjm
































