SERANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali menunjukkan ketegasannya. Petugas berhasil menangkap SW alias Menon (28), warga Desa Undar-Andir, Kecamatan Kragilan, saat bersama pacarnya di rumah kontrakan di Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kamis (16/10) malam.
Dari penggerebekan, polisi menyita 9 paket sabu siap edar, timbangan digital, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi.
“Tersangka SW merupakan residivis curanmor yang kini beralih menjadi pengedar sabu,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Minggu (19/10).
Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, tersangka mengaku baru dua bulan berbisnis sabu karena tergiur keuntungan cepat. Barang haram itu diperoleh dari KA (DPO), warga Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasoknya,” ujar Bondan.
Kapolres menegaskan, Polres Serang tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. “Kami terus tindak tegas agar wilayah Serang bersih dari narkotika,” pungkasnya.
Penulis : Fandi
Editor : Hery Lubis