MADINA, SUMUT – Tim gabungan Satuan Brimob dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal, Senin (2/3/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin.Ketujuh orang yang diamankan diketahui memiliki peran berbeda di lokasi tambang, mulai dari pekerja penambang hingga juru masak.
Mereka disebut telah menetap di sekitar aliran Sungai Batang Gadis dengan mendirikan tenda sederhana, mengingat lokasi tambang berada cukup jauh dari permukiman warga.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komandan Satuan Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Rantau Isnur Eka, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan tambang emas ilegal yang dinilai merusak lingkungan sekaligus melanggar hukum.
“Yang diamankan ada tujuh orang. Saat ini kami masih mengumpulkan dan mendalami barang bukti yang ditemukan di lokasi,” ujar Rantau, Selasa (3/3/2026).
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Sumut guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Dalam operasi yang melibatkan sekitar 200 personel Brimob itu, petugas juga mengamankan 14 unit alat berat jenis ekskavator. Sebanyak 12 unit ditemukan langsung di area tambang, sementara dua unit lainnya diamankan saat masih dalam perjalanan menuju lokasi tambang.
Penindakan dilakukan di dua titik berbeda yang berada di sepanjang bantaran Sungai Batang Gadis. Seluruh alat berat kini telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
“Kami bersyukur seluruh alat berat berhasil diamankan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Sumatera Utara,” pungkasnya.
Penulis : Mansyur Lubis
Editor : Hery Lubis
































