PURWAKARTA – Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan, disaksikan jajaran Forkopimda, DPMD dan pejabat OPD di lingkungan Pemkab.Purwakarta mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 180 Kepala Desa dan 183 BPD Se – Kabupaten Purwakarta, di Aula Maya Datar Lingkup Pemkab, Jum’at (13/9/2024)
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa berdasarkan Undang – Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang mengatur masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 8 tahun dan dapat menjabat maksimal dua periode
Dengan penambahan masa jabatan tersebut para Kades diharapkan lebih fokus pada pembangunan Desa tanpa terganggu oleh frekuensi pemilihan yang terlalu sering serta diharapkan dapat menciptakan stabilitas Pemerintahan Desa sehingga program-program pembangunan dapat berjalan lebih Efektif dan berkelanjutan
ADVERTISEMENT
![ads](https://duadimensi.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG_20241222_101231.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan dalam sambutannya dihadapan para Kades menjelaskan, menindaklanjuti Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Mendagri bahwa Pemerintah Daerah harus menyelenggarakan kegiatan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa serta perpanjangan masa Keanggotaan BPD,
Ini merupakan tindak lanjut dari keluarnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa,
“Khususnya Pasal 39 ayat 1 dan pasal 56 ayat 2 yang menyebutkan bahwa Kepala Desa memegang masa jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan masa keanggotaan BPD selama 8 tahun, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama,” Jelas Benni
Atas nama Pemerintah Daerah, Benni Irwan juga mengucapkan selamat kepada seluruh Kades dan anggota BPD yang dikukuhkan, dengan perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun.
Ia berharap Kepala Desa maupun Anggota BPD dapat memperoleh semangat yang baru, pemikiran baru, dalam menjalankan roda Pemerintahan dan mengisi pembangunan di masing-masing Wilayah Desa nya, sehingga apa yang kita lakukan akan dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh Masyarakat, Kata Benni
Sementara Ketua Apdesi Kabupaten Purwakarta Tatang Taryana, Kepada Awak Media mengatakan,
” Hari ini Alhamdulillah, 180 Desa dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya, dari 6 menjadi 8 Tahun,
bertambah 2 Tahun, sehingga Para
kepala Desa akan lebih maksimal dalam pengelolaan Desa, serta tanggung jawab kedepannya bisa memberikan ide dan gagasan untuk memajukan masyarakatnya seperti arahan Bapak Pj Bupati Benni Irwan
Perpanjangan Masa jabatan ini harus ditanggapi Positif, serta diharapkan dapat menjadi bentuk keberlanjutan pengabdian Para Kades terhadap Bangsa, Negara, dan Masyarakat Desa, Ujar Tatang.
Penulis : Asep Budiman
Editor : Hery Lubis
Sumber Berita : Dua dimensi. com