JAKARTA — Penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari praktik judi online kembali menjadi perhatian publik setelah aparat
penegak hukum berhasil menyita aset senilai sekitar Rp530 miliar yang kemudian disetorkan ke kas negara.
Kasus tersebut bermula dari pengungkapan jaringan perjudian online oleh aparat penegak hukum yang kemudian menelusuri aliran dana hingga menemukan praktik pencucian uang melalui perusahaan berbasis teknologi.
Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, dua tersangka berinisial OHW dan H
diketahui menggunakan perusahaan sebagai sarana untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dari berbagai situs judi online melalui sistem digital dan payment gateway. (Kompas TV)
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses penyidikan, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang dan aset dengan nilai total Rp530.048.846.330 yang berasal dari ribuan rekening pada
puluhan bank.
Kepala Bareskrim Polri menyebutkan bahwa dana tersebut disimpan melalui
berbagai rekening dan perusahaan cangkang untuk menyamarkan asal-usul uang hasil aktivitas perjudian daring yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Ketua PC PMII Jakarta Barat, Ahmad Fauzi, menilai bahwa keberhasilan pengungkapan dan penyitaan aset bernilai ratusan miliar rupiah tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk keseriusan negara dalam memberantas kejahatan ekonomi digital.
Namun, ia juga menyoroti bahwa
keberadaan jaringan judi online dengan nilai transaksi yang sangat besar menunjukkan masih adanya kelemahan dalam pengawasan di tingkat wilayah,
khususnya dalam pencegahan aktivitas perjudian daring yang beroperasi di tengah masyarakat.
Menurut Fauzi, jaringan judi online yang mampu menghasilkan ratusan miliar rupiah tidak mungkin muncul secara tiba-tiba tanpa adanya aktivitas yang berlangsung dalam jangka waktu lama.
“Kasus ini menunjukkan bahwa praktik judi online memiliki jaringan yang sangat besar dan terorganisir. Jika kita melihat nilai transaksi yang mencapai
ratusan miliar rupiah, tentu aktivitas tersebut tidak berlangsung dalam waktu
singkat. Artinya, pengawasan di tingkat wilayah perlu diperkuat,” ujar Ahmad Fauzi
Ia juga menilai bahwa aparat penegak hukum di tingkat daerah, termasuk Polres
Metro Jakarta Barat, perlu melakukan evaluasi terhadap langkah-langkah pencegahan dan pengawasan terhadap aktivitas perjudian online di wilayahnya.
Menurutnya, pemberantasan judi online tidak hanya cukup melalui penindakan setelah kasus besar terungkap, tetapi juga memerlukan strategi pencegahan yang lebih kuat melalui patroli siber, pengawasan transaksi digital, serta kerja sama dengan lembaga pengawas keuangan.
“Peran kepolisian di tingkat wilayah sangat penting dalam memastikan bahwa praktik ilegal seperti judi online tidak berkembang di tengah masyarakat.Upaya pencegahan harus menjadi prioritas, bukan hanya penindakan setelah
kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah,” tambahnya
Penulis : Rls
Editor : Hery Lubis
































