PURWAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta resmi menetapkan sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna tingkat I sebagai langkah strategis dalam memperkuat regulasi pembangunan daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Purwakarta, Said Ali Azmi atau yang akrab disapa Bang Jimmy, mengungkapkan bahwa dari total 15 Raperda yang telah disepakati, empat di antaranya kini telah memasuki tahap pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus).
“Dari 15 Raperda yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemda, saat ini ada 4 Raperda yang sedang dalam proses pembahasan di tingkat Pansus. Kami juga tengah melakukan harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat dan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat,” ujar Bang Jimmy di ruang rapat utama DPRD Purwakarta.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, komposisi Raperda tahun 2026 terdiri dari 9 Raperda inisiatif DPRD dan 6 Raperda usulan Pemkab Purwakarta. Dari usulan eksekutif tersebut, tiga di antaranya merupakan Raperda reguler yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, seperti pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026, dan APBD 2027.
Menurutnya, usulan Raperda dari Pemkab umumnya didasarkan pada kebutuhan teknis penyelenggaraan pemerintahan, sementara Raperda inisiatif DPRD lahir dari aspirasi masyarakat serta kebutuhan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.
“Penyusunan Propemperda ini merupakan bentuk ikhtiar bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam mendukung pembangunan Purwakarta, khususnya untuk mewujudkan misi keempat RPJMD 2025–2029,” jelasnya.
Adapun sejumlah Raperda inisiatif DPRD yang dinilai strategis antara lain mencakup pemajuan kebudayaan, kesejahteraan sosial, ketahanan keluarga, hingga pengendalian sampah plastik dan pertanian organik. Sementara itu, Raperda usulan Pemkab juga menyentuh sektor penting seperti perizinan berusaha, perparkiran, hingga penyelenggaraan menara telekomunikasi.
Dengan mulai dibahasnya sejumlah Raperda di tingkat Pansus, diharapkan seluruh regulasi yang dirancang dapat segera disahkan dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Purwakarta.
Penulis : Asbud
Editor : Pjm































