SUKABUMI — Bupati Sukabumi H. Asep Japar bersama Wakil Bupati H. Andreas meninjau langsung pelayanan di Samsat Cibadak, Jumat (17/4/2026), guna memastikan masyarakat mendapatkan kemudahan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Dalam kunjungan tersebut, Bupati didampingi Kepala UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Sukabumi I Cibadak, Rendy Supriyatna, serta Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri. Mereka meninjau langsung proses pelayanan, termasuk kemudahan perpanjangan STNK tanpa syarat KTP pemilik lama.
“Alhamdulillah, pelayanan di Samsat Cibadak ini luar biasa baik, seperti yang kami lihat sebelumnya di Palabuhanratu,” ujar Bupati.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Sukabumi juga menyampaikan apresiasi atas kebijakan Gubernur Jawa Barat yang dinilai sangat membantu masyarakat, khususnya dalam proses administrasi kendaraan.
“Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan namun terkendala perpanjangan karena tidak memiliki KTP pemilik lama, kini sudah ada solusi dari Bapak Gubernur. Tanpa KTP pemilik lama pun sekarang bisa diperpanjang,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut mampu meringankan beban masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami keterbatasan akses dengan pemilik kendaraan sebelumnya. Ia berharap kemudahan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sukabumi, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur. Kebijakan ini sangat membantu masyarakat dalam
Penulis : Asep Suryana
Editor : Hery Lubis































