CILACAP – Kasus dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Cilacap. Kali ini menimpa ahli waris tanah milik almarhum Dul Jamil Kosim, Bapak Syamsudin, warga RT 03 RW 01, Desa Rejodadi, Kecamatan Cimanggu. Tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) No. 2233 seluas 175 meter persegi yang terletak di pinggir jalan raya Cileumuh ini diduga diserobot sekitar 80 meter persegi dan masuk ke dalam sertifikat pihak lain.
Yang membuat kasus ini semakin mencengangkan dan menjadi sorotan publik adalah karena pihak yang membeli tanah tersebut diduga merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Majenang, berinisial NRL, warga RT 06 RW 04 Desa Rejodadi.
Kronologi Kejanggalan Proses Balik Nama
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan Syamsudin kepada awak media pada hari Senin ( 20-04-2026) mengatakan bahwa , sejak awal ia sudah memperingatkan NRL bahwa status tanah tersebut sedang dalam sengketa batas. Namun, upaya pencegahan itu seolah diabaikan.
Berikut adalah kronologi singkat kejadian yang dinilai sangat mencurigakan:
- 11 Maret 2025: Pengajuan pendaftaran balik nama sertifikat dilakukan dari nama sebelumnya (Aji Wibowo) menjadi atas nama NRL.
- 12 Maret 2025: Syamsudin segera mengirimkan surat keberatan dan komplain resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Ia meminta agar proses balik nama tersebut ditangguhkan sementara waktu menunggu penyelesaian sengketa batas.
- 20 Maret 2025: Hanya berselang 9 hari sejak pengajuan, BPN melalui surat resmi memberitahukan bahwa sertifikat balik nama tersebut sudah selesai dan terbit.
Proses Kilat dan Indikasi Cacat Hukum
Kecepatan penerbitan sertifikat ini menimbulkan tanda tanya besar bagi Syamsudin maupun masyarakat umum. Pasalnya, banyak warga biasa yang mengurus sertifikat harus menunggu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, namun kasus ini bisa rampung hanya dalam hitungan hari.
Selain kecepatan proses, ada dua indikasi kuat yang diduga sebagai pola permainan mafia tanah:
1. Tanpa Pengukuran Ulang: Diduga kuat bahwa penerbitan sertifikat atas nama NRL tersebut dilakukan tanpa adanya proses pengukuran ulang (ukur tanah) yang seharusnya wajib dilakukan untuk memastikan batas-batas tanah yang akurat.
2. Cacat Yuridis: Karena tidak dilakukan pengukuran ulang dan mengabaikan surat keberatan saat proses berjalan, maka sertifikat tersebut berpotensi memiliki cacat hukum atau cacat prosedur.
PNS Dituding Langgar Etika
Syamsudin juga menyayangkan sikap pembeli yang notabene adalah seorang PNS. Menurutnya, sebagai aparatur negara, NRL seharusnya lebih paham aturan dan etika.
“Saya sudah bilang dari awal kalau tanah ini ada masalah dan sedang sengketa. Tapi tetap saja dibeli. Sebagai PNS kan seharusnya tahu hukum dan tahu etika, jangan malah ikut membenarkan kesalahan,” keluh Syamsudin dengan nada kecewa.
Tindakan membeli tanah yang diketahui statusnya sedang sengketa dinilai tidak etis dan justru memperkeruh suasana, serta merugikan pihak ahli waris yang kehilangan hak atas tanahnya sekitar 80 meter persegi.
Harapan Penyelesaian Secara Musyawarah
Hingga saat ini, pihak keluarga merasa sangat dirugikan dan berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Namun demi menjaga kondusivitas dan mencegah konflik fisik, Syamsudin berharap Pemerintah Kecamatan Cimanggu dapat turun tangan.
“Kami berharap Bapak Camat Cimanggu bisa bersedia menjadi jembatan dan memfasilitasi musyawarah antara saya dan pihak NRL. Mari kita selesaikan masalah batas tanah ini secara baik-baik agar tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan keributan,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak NRL maupun pihak BPN terkait dugaan kejanggalan proses penerbitan sertifikat tersebut.
Penulis : Sangidun
Editor : Pjm































