KABUPATEN TANGERANG – Aktivitas peternakan sapi milik seorang anggota DPRD Provinsi Banten berinisial AH di Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari Forum Aktivis Tangerang (FORTANG).
Peternakan tersebut diduga membuang limbah kotoran ternak langsung ke area perkebunan dan aliran di sekitar Danau Pakulonan sehingga berpotensi mencemari lingkungan.
Sorotan itu mencuat setelah adanya temuan di lapangan yang mengindikasikan limbah peternakan mengalir langsung menuju saluran air di sekitar danau.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, air Danau Pakulonan diketahui dimanfaatkan sebagai sumber pengolahan air oleh Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR) untuk kebutuhan rumah tangga warga kawasan Gading Serpong dan sekitarnya.
Saat ditemui di lokasi, salah seorang pekerja peternakan bernama Tama mengakui bahwa usaha peternakan tersebut telah beroperasi cukup lama dan dikelola oleh anggota DPRD Provinsi Banten berinisial AH.
“Kalau setahu saya sih sudah lama. Limbahnya ngalir ke sini langsung ke kali, terus ke danau. Apalagi danau sering meluap,” ujar Tama di lokasi, Jumat (8/5/2026).
Namun demikian, Tama mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait kelengkapan izin maupun sistem pengelolaan limbah peternakan tersebut.
“Kalau soal izin saya kurang tahu, karena saya baru di sini. Setahu saya sih sudah ada izinnya,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa peternakan yang disebut bernama Agro Arafah itu hanya difungsikan sebagai tempat penangkaran dan jual beli hewan ternak.
“Kalau pemiliknya Pak Asep. Untuk sapi sekitar 40 ekor, kambing sekitar 60 sampai 70 ekor. Kalau pengembangbiakan saya kurang tahu, lebih ke jual beli,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Forum Aktivis Tangerang (FORTANG), Taher Jalalulael, melontarkan kritik keras terhadap keberadaan peternakan tersebut. Ia menilai lokasi kandang yang berada sangat dekat dengan Danau Pakulonan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan apabila tidak dilengkapi sistem pengelolaan limbah yang memadai.
Menurut Taher, peternakan itu telah beroperasi sejak tahun 2020 dan lokasinya berdekatan dengan area penampungan air milik Perumdam TKR.
“Saya sudah beberapa kali melihat langsung kondisi peternakan itu. Lokasinya sangat dekat dengan Danau Pakulonan, sementara air danau tersebut digunakan Perumdam TKR untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga warga Gading Serpong,” ujarnya kepada awak media, Kamis (7/5/2026).
Taher menegaskan bahwa pengelolaan limbah peternakan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi demi mencegah pencemaran lingkungan, terlebih jika berada di sekitar sumber air masyarakat.Ia menduga aktivitas peternakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Peternakan.
“Seharusnya peternakan sapi itu memiliki tempat pengelolaan limbah yang layak. Karena lokasinya sangat dekat dengan danau yang airnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga warga, saya menduga ada pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup dan perda yang berlaku,” tegasnya.
FORTANG juga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas peternakan tersebut guna memastikan tidak adanya pencemaran lingkungan yang membahayakan masyarakat.
“Kalau memang ditemukan limbah masuk ke danau, tentu harus ada tindakan tegas. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat lemahnya pengawasan lingkungan,” tambah Taher.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak dinas terkait maupun Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
Penulis : Abdul
Editor : Redaksi






























