CILACAP JATENG — Temuan sekitar 100 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Cilacap yang diduga fiktif menjadi sorotan publik. Pasalnya, sejumlah titik yang tercatat dalam data administrasi disebut berada di lokasi yang tidak lazim, mulai dari kawasan hutan, area persawahan hingga lokasi pemakaman.
Informasi tersebut sebelumnya disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, dan kemudian menjadi perbincangan luas di media sosial maupun berbagai media daring. Temuan itu memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme verifikasi data serta pengawasan terhadap program strategis nasional tersebut.
Dari perspektif hukum, keberadaan titik SPPG yang tidak sesuai kondisi riil di lapangan berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif hingga pidana apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan dalam proses pendaftaran maupun pengajuan anggaran.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Surat Edaran Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 5 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 2 Juni 2026, setiap SPPG wajib memiliki lokasi yang jelas, bangunan yang layak operasional, serta dapat diverifikasi secara fisik. Satuan pelayanan yang terbukti tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat dikenai sanksi berupa pembekuan operasional, penghentian pendanaan, hingga pencabutan hak menerima insentif.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Juknis BGN Nomor 009/05/01/SK.09/08/2025 yang mewajibkan proses verifikasi lokasi, validasi data administrasi, dan kesesuaian dengan kondisi faktual di lapangan sebelum sebuah titik SPPG dinyatakan memenuhi syarat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur bahwa setiap penggunaan dan pencairan dana negara harus didukung bukti yang sah, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika ditemukan adanya unsur manipulasi data untuk memperoleh manfaat keuangan dari program MBG, maka perkara tersebut dapat berkembang ke ranah tindak pidana korupsi. Pelaku berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait perbuatan yang merugikan keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan.
Tak hanya itu, apabila terdapat rekayasa dokumen, alamat, titik koordinat, maupun bukti pendirian SPPG, maka unsur pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga dapat diterapkan.
Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai publik berhak memperoleh informasi lengkap mengenai lokasi-lokasi yang diduga bermasalah. Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi terkait penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pemerintah.
Publik dinilai perlu mengetahui secara rinci titik-titik yang terdaftar, pihak yang mengajukan pendaftaran, serta proses verifikasi yang dilakukan sehingga lokasi yang diduga tidak memenuhi syarat dapat lolos dalam sistem administrasi.
Beberapa pengamat hukum tata negara menilai keterbukaan data menjadi langkah penting untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
“Tanpa kejelasan lokasi dan data yang terbuka, akan sulit membedakan apakah persoalan ini sekadar kesalahan administrasi atau telah mengarah pada tindak pidana. Transparansi menjadi kunci untuk mengungkap fakta secara utuh,” ujarnya.
Sejumlah pihak juga mendorong Pemerintah Kabupaten Cilacap segera mempublikasikan daftar lokasi yang diduga fiktif, melakukan audit menyeluruh melalui Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta melibatkan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dan langkah konkret dari pihak terkait guna memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai tujuan serta terbebas dari praktik penyalahgunaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Penulis : Sangidun
Editor : Redaksi






























