JAKARTA – Pembangunan infrastruktur di Jakarta Barat kembali menjadi sorotan. Kali ini, pembangunan sebuah jembatan di Jalan Kemuning Raya, TR 001/RW 011, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, diduga belum mengantongi izin yang dipersyaratkan.
Persoalan ini menjadi perhatian karena pembangunan jembatan tersebut diduga berkaitan dengan akses terhadap saluran air yang merupakan fasilitas milik pemerintah daerah. Kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian serius agar pembangunan tidak hanya memenuhi aspek konstruksi, tetapi juga sesuai dengan ketentuan tata ruang, drainase, keselamatan, dan perizinan.
Salah satu perizinan yang berkaitan dengan pembangunan prasarana tersebut adalah Izin Membangun Prasarana (IMP) atau yang dikenal dengan Inrit, khususnya apabila pembangunan melibatkan akses atau bagian prasarana yang berkaitan dengan fasilitas umum milik pemerintah.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, berdasarkan pantauan di lokasi, tidak terlihat papan informasi pembangunan yang memuat keterangan perizinan, baik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin pembangunan prasarana lainnya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan pelaku pembangunan terhadap ketentuan yang berlaku sekaligus sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap kegiatan pembangunan yang bersinggungan dengan fasilitas publik.
Seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi, Suwarno, mengatakan pembangunan jembatan tersebut belum lama dilakukan. Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui apakah pembangunan tersebut telah mengantongi izin.
“Belum lama itu dibangun. Untuk izinnya tidak tahu, karena tidak ada papan informasi yang dipasang di situ,” ujar Suwarno.
Minimnya informasi mengenai legalitas pembangunan menjadi penting untuk diklarifikasi, terutama karena objek yang dibangun berada di kawasan yang diduga berkaitan dengan akses saluran air dan prasarana milik pemerintah.
Jika benar pembangunan tersebut belum mengantongi izin sebagaimana dipersyaratkan, kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik dari sisi tata ruang, fungsi saluran air, maupun aspek keselamatan dan kepentingan masyarakat.
Karena itu, masyarakat meminta Suku Dinas Bina Marga, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), serta Satpol PP Jakarta Barat segera turun ke lapangan untuk memastikan legalitas pembangunan tersebut.
Masyarakat juga berharap pemeriksaan tidak berhenti sebatas pengecekan administrasi, tetapi memastikan apakah bangunan tersebut sesuai dengan peruntukan, tidak mengganggu fungsi saluran air, serta tidak melanggar ketentuan teknis maupun tata ruang.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran atau pembangunan dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan, pemerintah daerah diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan, termasuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan hingga seluruh aspek perizinan dan legalitasnya dapat dipastikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaku pembangunan maupun instansi terkait mengenai status perizinan jembatan tersebut.
Penulis : Hery
Editor : Redaksi































