KABUPATEN TANGERANG – Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Tangerang mengapresiasi langkah Polsek Rajeg, Polresta Tangerang yang berhasil membongkar komplotan polisi gadungan dan wartawan abal-abal yang nekat menculik dan memeras warga di Kabupaten Tangerang, Rabu, 24 Juni 2026.
Dalam ungkap kasus hukum tersebut, aparat telah mengamankan enam orang tersangka, sementara lima pelaku lainnya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Sekretaris Jendral BPPH MPC PP Kota Tangerang, Wijaya Pamungkas, SH selaku Kuasa Hukum Korban (MHI) mengungkapkan, bahwa modus para tersangka itu telah melanggar hukum, yaitu tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain. Seperti dimaksud dalam Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kami apresiasi Polsek Rajeg yang telah mengamankan pelaku
Kami harap proses hukum kepada para pelaku bisa berjalan sebagaimana mestinya.Ya, ancaman Pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dipenjara paling lama 9 tahun, dan jika mengakibatkan kematian, ancaman pidananya hingga 12 tahun,”ungkap Wijaya, Kamis (25/6/2026).
Terkait kasus tersebut, kata Wijaya, pihaknya telah memberikan Pendampingan hukum kepada korban MHI.
Oleh karenanya BPPH MPC PP Kota Tangerang akan membela dan memberi advice hukum kepada pemberi kuasa dalam kasus tersebut.
” Kami selaku penerima kuasa dari korban, (MHI) akan memberi bantuan hukum sehubungan dengan perkara tersebut. Kita kawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya
Hal senada dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Humas BPPH MPC PP Kota Tangerang,Andi Lala, SH. Dirinya mengapresiasi aparat kepolisian Polsek Rajeg yang telah mengamankan para pelaku tindak pidana penyekapan sekaligus pemerasan . Modus para pelaku itu sangat meresahkan masyarakat , untuk itu pihaknya menghimbau bilamana mengetahui adanya perbuatan melawan hukum agar segera melaporkan ke pihak kepolisian setempat.
Dan bagi masyarakat di wilayah Tangerang Raya yang ingin mendapat pendampingan hukum bisa memberikan kuasa kepada BPPH MPC PP Kota Tangerang, yang beralamat di Sekretariat Jalan Prabu Kian Santang RT 005, RW 003, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, kota Tangerang, Provinsi Banten.
“Kami BPPH MPC PP Kota Tangerang sebagai lembaga hukum dengan motto Penegak Keadilan siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat khususnya di Tangerang Raya,” ujar pria yang kerap disapa Lala.
Penulis : Abdul
Editor : Pjm





























