SUKABUMI – Kekhawatiran masyarakat terhadap potensi penyalahgunaan obat keras daftar G di kalangan remaja dan pelajar semakin mengemuka di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Warga menilai pengawasan terhadap peredaran obat-obatan tertentu perlu diperketat guna mencegah dampak sosial yang lebih luas.
Perhatian masyarakat tertuju pada adanya dugaan peredaran obat keras daftar G yang diperjualbelikan secara bebas tanpa izin di sejumlah lokasi di wilayah Warudoyong. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di kawasan Jalan Sukakarya.
Menurut warga, obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dan pengawasan tenaga medis diduga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat umum. Kondisi ini dinilai berpotensi membuka peluang penyalahgunaan, terutama oleh kalangan usia muda.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami khawatir jika pengawasan tidak diperkuat, obat-obatan tersebut bisa jatuh ke tangan yang tidak semestinya. Dampaknya bukan hanya pada kesehatan, tetapi juga terhadap lingkungan sosial,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap dugaan aktivitas penjualan obat keras tanpa izin tersebut. Mereka juga meminta adanya langkah preventif berupa edukasi kepada masyarakat mengenai risiko dan bahaya penyalahgunaan obat-obatan tertentu.
Selain penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan, masyarakat menilai upaya pencegahan harus menjadi prioritas agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat keras yang dapat mengganggu kesehatan maupun ketertiban umum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Warudoyong terkait dugaan peredaran obat keras daftar G yang menjadi perhatian warga. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi dan hak jawab dari pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
Penulis : Rls
Editor : Redaksi





























