JAKARTA – Persoalan sengketa batas wilayah antara RT 10 RW 01 dan RT 08 RW 14 di Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat, kembali mencuat. Ketua RT 10 RW 01 Kalideres, Abdul Hakim, menilai penyelesaian masalah tersebut belum mendapatkan perhatian serius dari pihak kelurahan, meskipun telah beberapa kali dibahas dalam forum musyawarah.
Abdul Hakim mengatakan, persoalan batas wilayah tersebut telah disampaikan kepada pihak Kelurahan Kalideres dan sempat dibahas dalam rapat musyawarah. Namun hingga kini, belum ada keputusan yang dapat menjadi solusi bagi kedua belah pihak.
“Kami sudah melakukan rapat di kelurahan, tetapi belum menghasilkan keputusan. Padahal secara administrasi, kejelasan batas wilayah sangat penting karena berkaitan dengan pembinaan dan pelayanan warga di masing-masing wilayah RT,” ujar Abdul Hakim.(26/6/2026)
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyoroti surat edaran yang disampaikan oleh pengurus RW 14 kepada para pelaku UMKM di lokasi yang menjadi objek sengketa. Menurutnya, isi surat tersebut dinilai tidak tepat karena menyebut surat yang dikeluarkan pihak RT 10 RW 01 tidak memiliki dasar hukum yang mengikat.
“Jika dikatakan surat yang kami keluarkan tidak memiliki dasar yang jelas, tentu itu menjadi pertanyaan. Saya menjabat sebagai Ketua RT berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Kelurahan Kalideres. Jadi, segala surat yang kami keluarkan dalam kapasitas sebagai Ketua RT memiliki dasar administrasi yang sah,” katanya.
Abdul Hakim menambahkan, surat yang diterbitkan pihaknya menggunakan kop surat dan stempel resmi RT, sehingga memiliki legitimasi dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menilai penyebaran surat edaran melalui aplikasi WhatsApp kepada para pedagang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Menurutnya, berdasarkan data peta digital Jakarta Satu, lokasi yang dipersoalkan masih masuk dalam wilayah RT 10 RW 01.
“Surat yang kami keluarkan atas nama lembaga RT, bukan atas nama pribadi. Karena itu kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif berdasarkan data dan administrasi yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Kelurahan Kalideres, Praceka Nurhafis, membenarkan bahwa sengketa batas wilayah tersebut masih dalam proses penyelesaian melalui musyawarah yang difasilitasi pihak kelurahan.
“Masalah perbatasan kewilayahan ini masih dalam proses musyawarah di kelurahan. Pada pertemuan sebelumnya belum ditemukan kesepakatan karena ada pihak yang tidak hadir. Insya Allah minggu depan akan kembali dilakukan musyawarah untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Praceka.
Pihak Kelurahan Kalideres berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah dan menghasilkan keputusan yang dapat diterima oleh seluruh pihak terkait.
Penulis : Hery
Editor : Redaksi






























