SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar beserta jajaran pemerintah daerah. Persetujuan bersama ini menjadi tahapan akhir pembahasan Raperda setelah laporan keuangan pemerintah daerah selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sekaligus menjadi dasar hukum dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.
Dalam sambutannya, Bupati H. Asep Japar menegaskan bahwa persetujuan bersama ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan akuntabel.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Persetujuan bersama ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif formal, tetapi menjadi momentum krusial untuk mengunci legalitas pertanggungjawaban fiskal daerah,” ujar Bupati.
Menurutnya, proses pembahasan yang berlangsung antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi mencerminkan sinergi yang baik dalam membangun pemerintahan yang semakin berkualitas. Berbagai masukan, saran, serta kritik konstruktif dari fraksi-fraksi dan komisi DPRD dinilai sebagai bagian penting dalam penyempurnaan tata kelola keuangan daerah.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur DPRD yang telah memberikan perhatian dan kontribusi selama proses pembahasan Raperda. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Kami akan bergerak cepat agar hasil evaluasi dapat segera diterima dan disempurnakan, sehingga Raperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati berharap seluruh tahapan yang telah dilalui dapat menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Hal tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah, yang menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai pilar utama penyelenggaraan pemerintahan.
Sebagai penutup rangkaian rapat paripurna, dilaksanakan penandatanganan persetujuan bersama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Sukabumi bersama pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi. Penandatanganan tersebut menjadi simbol komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Penulis : Asep
Editor : Pjm































