SAROLANGUN – Komitmen Polres Sarolangun dalam memberantas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali dibuktikan. Seorang pria berinisial B (60), warga Dusun Sungai Dingin, Desa Ranggo, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun setelah diduga membuka lahan dengan cara dibakar.
Penindakan dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Pengungkapan kasus bermula dari kegiatan ground check terhadap titik panas (hotspot) berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Provinsi Jambi.
Operasi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K., M.H., bersama personel Unit Tipidter Satreskrim, Kapolsek Limun IPTU Usaha Sitepu, S.H., anggota Polsek Limun, serta tim Manggala Agni.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan kepulan asap dan sejumlah titik api yang masih menyala. Di area tersebut, petugas juga mendapati pelaku sedang memotong kayu menggunakan mesin chainsaw.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui membuka lahan dengan cara membakar secara bertahap. Sebelum dibakar, lahan terlebih dahulu ditebas, kemudian kayu dipotong menggunakan chainsaw. Selanjutnya kayu disiram menggunakan bahan bakar jenis solar sebelum akhirnya dibakar dengan korek api.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin chainsaw, satu jerigen berisi BBM jenis solar, satu buah korek api warna hijau, serta tiga batang kayu bekas terbakar. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Sarolangun guna menjalani proses penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, terkait larangan membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut berpotensi memicu kebakaran yang meluas, merusak lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat akibat kabut asap, serta berdampak pada aktivitas sosial dan perekonomian. Setiap pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah desa, perusahaan, kelompok tani, hingga seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dalam mencegah Karhutla.
Kapolres mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan maupun lahan melalui kantor kepolisian terdekat atau Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sarolangun masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, menyusun berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Sanu
Editor : Pjm































