KOTA TANGERANG – Kami menghormati dan menghargai pemberitaan media duadimensi.com yang disampaikan
kepada publik. Kami memahami bahwa pers memiliki fungsi penting dalam menyampaikan
informasi kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers.
Sebagai perusahaan pembiayaan yang melayani masyarakat luas,
FIFGROUP senantiasa terbuka terhadap masukan serta berkomitmen menjalankan
operasional secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait pemberitaan yang dimuat di media duadimensi.com pada Rabu, 5 Agustus 2026 dengan link: https://duadimensi.com/diduga-diintimidasi-saat-bertugas-jurnalis-di-kota-tangerang-laporkan-insiden-ke-polisi-pwi-dan-jtr-buka-suara/ , terdapat beberapa hal yang perlu kami klarifikasi agar informasi yang diterima masyarakat dapat lebih berimbang.
Kami mengajukan hak jawab sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, petugas FIFGROUP Cabang Tangerang meminta agar rekan konsumen menghapus foto yang telah diambil. Namun, rekan konsumen tidak mau menghapus dan bersike
Perlu kami sampaikan bahwa proses pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dilakukan saat kewajiban kredit konsumen telah lunas. Dalam proses pengambilan BPKB itu dibutuhkan kelengkapan dokumen yang resmi dan asli, salah satunya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Prosedur tersebut ditujukan untuk validasi, agar serah terima BPKB dilakukan kepada pihak yang benar dan berhak.
Pada saat kejadian hari Selasa, 4 Agustus 2026, pukul 15:45 wib bertempat di FIFGROUP
Cabang Tangerang, konsumen dengan nomor kontrak 112002398925 atas nama Ahmad
Yusuf, ingin mengambil BPKB. Konsumen datang ke FIFGROUP Cabang Tangerang
bersamaan dengan 3 rekannya, 2 perempuan dan 1 laki-laki.
Pada saat dicek berkas-berkasnya ternyata konsumen tidak membawa KTP asli dan
menginfokan bahwa KTP hilang. Konsumen mengaku hanya membawa surat keterangan
hilang dari kepolisian.
Petugas FIFGROUP Cabang Tangerang menginformasikan KTP yang hilang bisa diganti dengan RESI KTP, tetapi konsumen tidak bisa menunjukkan RESI KTP karena belum membuatnya.
Ketika petugas FIFGROUP Cabang Tangerang kembali menjelaskan soal prosedur
pengambilan BPKB harus ada identitas asli yang harus dipenuhi oleh konsumen, rekan dari konsumen bereaksi dengan nada suara meninggi, dan 1 rekan laki-laki dari konsumen
memfoto tanpa izin.
Petugas sudah mengingatkan bahwa terdapat peraturan tertulis (yang bisa terlihat oleh
konsumen FIFGROUP) bahwa di FIFGROUP Cabang Tangerang menyatakan tidak boleh ada pengambilan foto atau dokumentasi di dalam kantor cabang tanpa izin.
untuk segera meninggalkan kantor FIFGROUP Cabang Tangerang dengan membawa foto
yang diambil tanpa izin dan menyatakan bahwa dia berhak mengambil dokumentasi sebagai jurnalis yang sedang bertugas. Rekan konsumen tidak bersedia melakukannya dan terus bersikeras bahwa pengambilan BPKB bisa dilakukan tanpa identitas asli dan lengkap.
Security kantor FIFGROUP Cabang Tangerang mencoba meminta agar yang bersangkutan
tidak keluar kantor sebelum menghapus foto tersebut. Dan di momen itulah terjadi aksi
mendorong security FIFGROUP Cabang Tangerang, hingga akhirnya rekan konsumen pergi meninggalkan cabang tanpa menghapus foto dokumentasi yang diambil dan juga
meninggalkan konsumen atas nama Ahmad Yusuf.
Melalui rekaman CCTV milik FIFGROUP Cabang Tangerang, terlihat bahwa petugas dan
Security tidak melakukan tindakan penganiayaan dalam bentuk apapun kepada siapapun dan juga tidak merampas alat kerja dari rekan konsumen. Security hanya mencegah dorongan rekan konsumen yang terus mendorong badan Security untuk memaksa keluar meninggalkan kantor FIFGROUP Cabang Tangerang.
Setelah rekan konsumen itu pergi, petugas FIFGROUP Cabang Tangerang meminta izin
kepada konsumen Ahmad Yusuf, untuk menjelaskan terkait rekan konsumen tersebut. Dan konsumen menyatakan bahwa tidak mengenal dan tidak pernah meminta untuk diwakili dalam bentuk apapun. Pernyataan konsumen tersebut telah terdokumentasi dalam bentuk rekaman yang sudah mendapat izin dari konsumen langsung untuk direkam.
Petugas FIFGROUP Cabang Tangerang kembali menjelaskan kepada konsumen mengenai
prosedur pengambilan BPKB sesuai SOP dan memberikan solusi yang legal atas kondisi KTP-nya yang hilang dan RESI KTP yang belum dibuat.
Dari penjelasan dan solusi yang disampaikan petugas FIFGROUP Cabang Tangerang,
konsumen atas nama Ahmad Yusuf sudah sangat memahami ketentuan yang harus
dilengkapi dan bersedia melengkapinya dengan tanpa merasa keberatan sama sekali
Atas kejadian di hari Selasa, 4 Agustus 2026, rekan konsumen membuat laporan ke Polres
Metro Tangerang Kota. Dan atas laporan tersebut, FIFGROUP Cabang Tangerang akan
senantiasa mengikuti perkembangan laporan serta bersikap kooperatif terhadap proses
hukum yang sedang berjalan.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terimakasih.































