JAKARTA — Jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menjadi sorotan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, tercatat juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro.
Berdasarkan profil jajaran komisaris yang dipublikasikan Jakpro, Lusiana Herawati ditunjuk sebagai Komisaris Utama melalui Keputusan Para Pemegang Saham (KPPS) pada 4 Agustus 2025. Sebelumnya, Lusiana telah menduduki posisi komisaris di perusahaan tersebut.
Di sisi lain, Lusiana masih tercatat sebagai Kepala Bapenda DKI Jakarta, lembaga yang memiliki posisi sangat strategis dalam pengelolaan pendapatan daerah, mulai dari optimalisasi penerimaan pajak daerah hingga pengawasan berbagai sumber pendapatan Pemprov DKI.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rangkap jabatan tersebut pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya seorang pejabat menduduki posisi komisaris pada BUMD, tetapi juga menyangkut efektivitas waktu, fokus pekerjaan, independensi pengawasan, serta potensi benturan kepentingan.
Pasalnya, Bapenda merupakan salah satu perangkat daerah dengan beban kerja besar. Target pendapatan daerah menjadi salah satu indikator penting dalam kemampuan Pemprov DKI membiayai pelayanan publik dan pembangunan.
Sementara Jakpro juga merupakan BUMD strategis yang memiliki berbagai proyek dan kegiatan usaha yang bersinggungan dengan kepentingan Pemprov DKI sebagai pemegang saham.
Karena itu, publik layak mendapatkan penjelasan secara terbuka: bagaimana pembagian waktu dan tanggung jawab Kepala Bapenda ketika pada saat yang sama harus menjalankan fungsi sebagai Komisaris Utama Jakpro?
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana mekanisme untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan, terutama apabila terdapat kebijakan atau urusan pemerintahan yang berkaitan dengan perusahaan daerah yang berada dalam struktur pengawasan komisaris tersebut.
Sorotan ini bukan berarti menyimpulkan bahwa rangkap jabatan tersebut melanggar aturan. Namun, transparansi mengenai dasar hukum, mekanisme penugasan, kewenangan, serta pelaksanaan tugas rangkap jabatan menjadi penting untuk diketahui masyarakat.
Apalagi masyarakat DKI Jakarta merupakan pihak yang secara langsung membiayai roda pemerintahan melalui berbagai jenis pajak dan retribusi daerah. Mereka berhak mengetahui bahwa setiap pejabat yang memegang posisi strategis dapat menjalankan seluruh tanggung jawabnya secara optimal.
Gubernur DKI Jakarta dan jajaran terkait juga patut memberikan penjelasan mengenai evaluasi efektivitas rangkap jabatan tersebut, termasuk apakah ada pembatasan kewenangan tertentu untuk mencegah potensi konflik kepentingan.
Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar soal jabatan komisaris.
Pertanyaan besarnya adalah: apakah satu pejabat dapat secara optimal mengemban dua tanggung jawab strategis sekaligus—mengelola pendapatan daerah sebagai Kepala Bapenda dan mengawasi BUMD sebagai Komisaris Utama Jakpro?
Publik kini menunggu penjelasan resmi Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro mengenai hal tersebut.
Penulis : Rls
Editor : Redaksi































