KAB TANGERANG – Polsek Legok, Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor roda dua, pada Sabtu (17/10/2026), sekitar pukul 17.00 sore, lalu.
Dalam kejadian tersebut,polisi mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial FA (38 tahun), 1 unit sepeda motor, BPKB, STNK dan Kunci serta Pakaian, sebagai barang bukti, guna menjalani proses hukum, lebih lanjut.
Kronologi kejadian, sebagaimana rilis Humas Polsek Legok, saat Unit Reskrim Polsek Legok yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ilham Husni S.H., M.H , melaksanakan patroli, menerima informasi masyarakat, adanya seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor yang telah diamankan warga di Kampung, Kadaung, Desa Rancagong, Kec. Legok.Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Legok dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Hukum Polsek legok
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Legok AKP Toto Riyanto, S.H., M.H, mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti informasi masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Toto Riyanto mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kepolisian.
“kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana melalui kantor polisi terdekat atau Layanan Polisi 110” ujar AKP Toto Riyanto, SH.MH, di Mapolsek Legok, Kamis (22/10/2026).
Lebih lanjut Toto Riyanto, menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan dugaan tindak pidana. “Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kec . Legok senantiasa terjaga dengan aman, nyaman, dan kondusif” tambahnya.
Penulis : Abdul
Editor : Redaksi































